Dirjen Imigrasi Hendarsam Ultimatum WNA Ganggu Ketertiban Bali Akan Ditindak

BADUNG, BALINEWS.ID — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung patroli keimigrasian di sejumlah kawasan yang dinilai rawan pelanggaran warga negara asing (WNA) di Bali, Kamis (27/8/2026) malam.

Usai patroli, Hendarsam menegaskan Imigrasi tidak akan ragu menindak WNA yang melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam saat ditanya mengenai penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan wisatawan asal Australia di Bali.

Hendarsam mengatakan pihaknya telah menangkap salah satu terduga pelaku dan masih melakukan pendalaman. Sementara seorang terduga pelaku perempuan masih dalam pencarian.

“Kita lakukan pendalaman, sudah kita tangkap. Secepatnya nanti apabila memang dirasa cukup, kita akan lakukan tindakan deportasi secepatnya,” ujar Hendarsam.

BACA JUGA :  Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia Karena Sakit

Menurut dia, tindakan deportasi tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh WNA yang melakukan pelanggaran. Imigrasi terlebih dahulu melihat jenis dan tingkat pelanggarannya.

Ia menjelaskan terdapat pelanggaran yang masuk dalam ranah administrasi keimigrasian dan ada pula yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Pelanggaran yang bisa dilakukan tindakan administrasi keimigrasian dan dilakukan pidana. Kami melakukan deportasi apabila memang pelanggarannya tidak masuk ke dalam ranah pidana,” katanya.

Namun, apabila pelanggaran tersebut telah masuk dalam ranah pidana, Hendarsam memastikan proses hukum akan dilakukan.

“Kalau yang masuk ke ranah pidana, kami lakukan, sudah pasti,” tegasnya.

BACA JUGA :  Babak Baru Skandal Lahan BTID: Ruislag Tanpa Sertifikat, Penegak Hukum Siap Bergerak

Hendarsam menyebut pendekatan pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium untuk pelanggaran yang tidak tergolong berat. Sebaliknya, jika perbuatan WNA telah memenuhi unsur tindak pidana kriminal, proses hukum akan ditempuh.

“Apabila itu sudah masuk ke tindak pidana kriminal, tentunya kita pasti lakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendarsam meminta wisatawan asing yang datang ke Indonesia tidak perlu khawatir selama memiliki tujuan yang baik dan mematuhi aturan.

Ia menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun keterbukaan tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap hukum dan ketertiban.

“Jangan ragu untuk datang ke Indonesia. Pintu kita akan selalu terbuka bagi wisatawan yang memang niatnya baik, pengin berwisata, kita akan jaga,” katanya.

BACA JUGA :  Waspada Modus Penipuan Baru! Hanya Bermodal Kata "Halo", Suaramu Bisa Disalahgunakan Lewat Teknologi AI

Namun, Hendarsam memberikan peringatan tegas kepada WNA yang justru melakukan pelanggaran, mengganggu masyarakat lokal maupun keamanan.

“Bagi mereka yang masuk tanpa modal, kemudian melakukan pelanggaran ketertiban, mengganggu masyarakat lokal, mengganggu keamanan, tidak ada kata lain, harus kita tindak,” tegasnya.

Hendarsam menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Bali menjadi destinasi yang aman, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.

“Kita ingin bahwa Bali menjadi tempat yang aman bukan hanya bagi wisatawan, tapi juga bagi rakyat Bali,” pungkasnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya