Gubernur Koster Siapkan 5 Kawasan Rendah Emisi di Bali, Hotel hingga Mall Didorong Gunakan PLTS

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali mulai mempercepat pembentukan lima kawasan rendah emisi sebagai bagian dari strategi memperkuat pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Program tersebut akan diterapkan di kawasan Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pengembangan kawasan rendah emisi tidak hanya berfokus pada sektor pariwisata, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Bali yang lebih mandiri di bidang energi serta ramah lingkungan.

Konsep yang disiapkan meliputi lima pilar utama, yakni penerapan Green Energy melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran hingga rumah tinggal. Selain itu, Green Mobility diwujudkan melalui penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, Green Ecosystem dengan peningkatan tutupan lahan dan pelestarian hutan, Green Tourism melalui pengurangan plastik sekali pakai di kawasan wisata, serta Green Community yang mengedepankan partisipasi masyarakat berbasis kearifan lokal.

BACA JUGA :  Kemnaker Umumkan Program Magang Bergaji UMP Akan Lanjut ke Jilid II

Program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi yang digelar pada Rabu (5/8/2026), melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), pemerintah kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta World Resources Institute.

Dalam arahannya, Gubernur Koster menilai upaya yang telah dilakukan Bali, seperti pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pemanfaatan kendaraan listrik, hingga penggunaan PLTS, harus semakin diperluas agar mampu meningkatkan kualitas industri pariwisata.

“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.

BACA JUGA :  Komdigi Panggil Petinggi Aplikasi Jagat, Konsep Permainan Akan Berubah?

Koster juga menyoroti pentingnya kemandirian energi bagi Bali. Menurutnya, ketergantungan terhadap pasokan listrik melalui kabel bawah laut memiliki risiko yang harus diantisipasi sejak dini.

“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” ujar Koster.

Ia menambahkan, PLTS menjadi salah satu solusi energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus efisien dari sisi biaya operasional. Penggunaan energi surya juga dinilai berkontribusi dalam menjaga kualitas udara di Pulau Dewata.

“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” jelas Gubernur Koster.

Selain isu lingkungan, Koster mengingatkan kebutuhan listrik di Bali terus meningkat setiap tahun. Saat ini beban listrik diperkirakan telah mencapai lebih dari 1.200 megawatt (MW), sedangkan pada 2027 diproyeksikan melampaui 1.400 MW.

BACA JUGA :  Trotoar di Jalan Kedewatan Bolong, Dihalangi Pakai Drum

Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata.

Ia juga mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai langkah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menekan polusi udara dan kebisingan.

Di akhir rapat, Gubernur Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, Kelompok Ahli, serta perangkat daerah terkait segera menyusun konsep teknis kawasan rendah emisi, termasuk pemetaan wilayah dan kebijakan yang akan diterapkan.

“Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan,” tegasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya