Habisi Mandor, Tiga Buruh Divonis Seumur Hidup, Ini 6 Alasan Memberatkan

Tiga buruh proyek tertunduk di hadapan majelis hakim PN Gianyar.
Tiga buruh proyek tertunduk di hadapan majelis hakim PN Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Tiga buruh proyek yang menghabisi nyawa mandor I Wayan Sedhana (46) di Subak Tenggaling, Tampaksiring pada Oktober 2025 lalu, telah berakhir di meja sidang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan putusan seumur hidup kepada tiga terdakwa pada Rabu (6/5/2026).

Tiga terdakwa mengaku sakit hati lantaran kerap dicaci dan dipukuli oleh mandor I Wayan Sedhana. Akhirnya, tiga terdakwa berinisiatif meluapkan emosi menggunakan caggul dan menggorok leher korban dengan gergaji. Jasad korban saat itu ditinggal di areal pertanian. Selanjutnya, tiga terdakwa, Sandy Firmansyah; M. Fais; dan Nurul Arifin, kabur.

BACA JUGA :  Pria Misterius Masuk ke Bedeng Proyek, Ini yang Barang yang Dicuri

Setelah tertangkap polisi, terdakwa diadili oleh Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dan Bentiga Naraotama, S.H.
Untuk perkara Nomor 19/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa Sandy Firmansyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 20/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa M. Fais dinyatakan bersalah melakukan turut serta dalam pembunuhan berencana serta penadahan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Adapun dalam perkara Nomor 21/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa Nurul Arifin juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan turut serta dalam pembunuhan berencana serta pencurian secara bersekutu. Vonis yang dijatuhkan sama, yakni pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Motor Raib Gegara Kunci Nyantol, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Beberapa pertimbangan Majelis Hakim perihal keadaan yang memberatkan pada Para Terdakwa yang menjadi dasar putusan tersebut antara lain:

  1. Perbuatan Para Terdakwa menghilangkan nyawa Korban;
  2. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan sangat kejam dan keji terhadap Korban;
  3. Para Terdakwa sempat melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban pidana;
  4. Keluarga Korban tidak memaafkaan perbuatan Para Terdakwa;
  5. Terdakwa Nurul Arifin dan Terdakwa Sandy Firmansyah sudah menikmati hasil tindak pidana pencurian dengan berhasil membawa kabur sepeda motor milik Korban ke Pulau Jawa;
  6. Terdakwa M. Fais ikut menyembunyikan sepeda motor Korban;
BACA JUGA :  Motif Pembunuhan di Jalan Pura Demak, Pelaku Ngefly Usai Konsumsi Sabu dan Pil Koplo

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya