Rp 500.000 Bagi yang Bisa Menangkap dan Melaporkan Oknum Pembuang Sampah

Pararem Banjar Umasari Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, tentang pengelolaan sampah.
Pararem Banjar Umasari Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, tentang pengelolaan sampah.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Langkah tegas diambil Banjar Umasari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, dalam mengatasi persoalan sampah. Meskipun solusi telah disediakan, masih banyak warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Sebagai respons, pihak banjar mengeluarkan pararem atau aturan adat mengenai pengelolaan sampah.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Desa Dangin Puri Kaja Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Perbekel Nomor 5 Tahun 2024. Lewat pararem tersebut, setiap warga diwajibkan memilah sampah dan mengikuti sistem swakelola serta bank sampah yang tersedia di Banjar Umasari maupun banjar masing-masing.

BACA JUGA :  Limbah Kulit Salak yang Terbuang Kini Jadi Teh Herbal Penurun Gula Darah

Sanksi pun tidak main-main. Bagi siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi adat serta denda administratif sebesar Rp1 juta. Tidak hanya itu, bagi warga yang berhasil menangkap basah pelaku pembuang sampah sembarangan dan melaporkannya, berhak menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.

Jika aturan ini bisa dijalankan secara konsisten, aturan ini bisa menjadi role model dan dapat dicontoh oleh wilayah lain yang juga sedang berjuang melawan krisis sampah. Namun, tantangannya bukan hanya pada penerapan sanksi, melainkan juga membangun kesadaran kolektif bahwa membuang sampah pada tempatnya bukan pilihan melainkan kewajiban. (*)

BACA JUGA :  Tiga Rumah di Karangasem Diterjang Banjir, 12 Penghuni Terpaksa Mengungsi

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial IBSAM (31) harus berurusan dengan hukum setelah mengamuk dan merusak tempat persembahyangan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang perempuan muda berinisial OB (23) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pacarnya sendiri, EAP (25),...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, I Made Agus Mahayastra, meraih penghargaan kehormatan “Leit Star”...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Buku Broken Strings, karya artis Aurelie Moeremans sedang menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan...