Jalur Domisili SMP Negeri di Denpasar Sisakan 321 Kursi Kosong

SMPN 15 Denpasar.
SMPN 15 Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Denpasar resmi berakhir seiring dengan diumumkannya hasil seleksi pada jalur domisili. Saat ini, para siswa yang dinyatakan lolos hanya tinggal menyelesaikan tahapan pendaftaran ulang di sekolah tujuan masing-masing.

Kendati seluruh rangkaian jalur seleksi telah ditutup, jalur domisili yang menjadi kesempatan terakhir bagi para calon siswa justru menyisakan ratusan bangku kosong. Tercatat, sebanyak 321 kursi dari total 17 SMP Negeri di Denpasar dipastikan tidak terisi.

Berdasarkan data kuota awal yang ditetapkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, kuota untuk jalur domisili sebenarnya menyediakan 3.831 kursi. Namun, saat pengumuman kelulusan dikeluarkan, hanya ada 3.510 siswa yang dinyatakan diterima secara sistem, sehingga menyisakan defisit 321 kursi.

BACA JUGA :  Hilang Saat Cari Kayu Bakar, Nenek Asal Alas Angker Akhirnya Ditemukan

Rincian Sekolah yang Kekurangan Murid

Dilansir dari laman resmi website SPMB SMP Denpasar, sisa kuota kosong tersebut tersebar di tujuh sekolah dengan rincian sebagai berikut:

Nama SekolahKuota DomisiliSiswa DiterimaSisa Kursi Kosong
SMPN 15 Denpasar24415589 kursi
SMPN 13 Denpasar28320380 kursi
SMPN 5 Denpasar24318756 kursi
SMPN 17 Denpasar22918841 kursi
SMPN 12 Denpasar26522837 kursi
SMPN 11 Denpasar18817315 kursi
SMPN 9 Denpasar2492463 kursi
BACA JUGA :  Bukan Hanya Warisan Kuliner, Lawar Juga Bagian Dari Sejarah Bali

Dari data tersebut, SMPN 15 Denpasar menjadi sekolah yang menyisakan kursi kosong paling banyak, yakni mencapai 89 kursi, disusul oleh SMPN 13 Denpasar dengan 80 kursi kosong.

Disdikpora Tegaskan Kursi Tetap Dibiarkan Kosong

Merespons adanya ratusan bangku kosong di sejumlah SMP Negeri ini, Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka gelombang tambahan atau mengalihkan sisa kuota tersebut.

Suryadana menjelaskan, merujuk pada regulasi dan aturan main yang berlaku, seluruh sisa kuota tersebut akan dibiarkan kosong hingga tahun ajaran baru dimulai.

“Untuk sisa kuota akan dibiarkan kosong karena kita harus mengacu ke Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan juknis, yang berhak melakukan daftar ulang hanyalah siswa yang sejak awal memang sudah dinyatakan lolos seleksi,” tegas Suryadana, Senin (6/7/2026).

Dengan kebijakan ini, sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan murid dipastikan akan menjalankan proses belajar mengajar tahun ajaran 2026/2027 dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tidak terisi penuh pada jalur domisili tersebut.

BACA JUGA :  Denpasar Bersiap Bersih dari Sampah, Proyek PSEL Olah Sampah Jadi Listrik

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya