DENPASAR, BALINEWS.ID — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Denpasar resmi berakhir seiring dengan diumumkannya hasil seleksi pada jalur domisili. Saat ini, para siswa yang dinyatakan lolos hanya tinggal menyelesaikan tahapan pendaftaran ulang di sekolah tujuan masing-masing.
Kendati seluruh rangkaian jalur seleksi telah ditutup, jalur domisili yang menjadi kesempatan terakhir bagi para calon siswa justru menyisakan ratusan bangku kosong. Tercatat, sebanyak 321 kursi dari total 17 SMP Negeri di Denpasar dipastikan tidak terisi.
Berdasarkan data kuota awal yang ditetapkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, kuota untuk jalur domisili sebenarnya menyediakan 3.831 kursi. Namun, saat pengumuman kelulusan dikeluarkan, hanya ada 3.510 siswa yang dinyatakan diterima secara sistem, sehingga menyisakan defisit 321 kursi.
Rincian Sekolah yang Kekurangan Murid
Dilansir dari laman resmi website SPMB SMP Denpasar, sisa kuota kosong tersebut tersebar di tujuh sekolah dengan rincian sebagai berikut:
| Nama Sekolah | Kuota Domisili | Siswa Diterima | Sisa Kursi Kosong |
| SMPN 15 Denpasar | 244 | 155 | 89 kursi |
| SMPN 13 Denpasar | 283 | 203 | 80 kursi |
| SMPN 5 Denpasar | 243 | 187 | 56 kursi |
| SMPN 17 Denpasar | 229 | 188 | 41 kursi |
| SMPN 12 Denpasar | 265 | 228 | 37 kursi |
| SMPN 11 Denpasar | 188 | 173 | 15 kursi |
| SMPN 9 Denpasar | 249 | 246 | 3 kursi |
Dari data tersebut, SMPN 15 Denpasar menjadi sekolah yang menyisakan kursi kosong paling banyak, yakni mencapai 89 kursi, disusul oleh SMPN 13 Denpasar dengan 80 kursi kosong.
Disdikpora Tegaskan Kursi Tetap Dibiarkan Kosong
Merespons adanya ratusan bangku kosong di sejumlah SMP Negeri ini, Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka gelombang tambahan atau mengalihkan sisa kuota tersebut.
Suryadana menjelaskan, merujuk pada regulasi dan aturan main yang berlaku, seluruh sisa kuota tersebut akan dibiarkan kosong hingga tahun ajaran baru dimulai.
“Untuk sisa kuota akan dibiarkan kosong karena kita harus mengacu ke Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan juknis, yang berhak melakukan daftar ulang hanyalah siswa yang sejak awal memang sudah dinyatakan lolos seleksi,” tegas Suryadana, Senin (6/7/2026).
Dengan kebijakan ini, sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan murid dipastikan akan menjalankan proses belajar mengajar tahun ajaran 2026/2027 dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tidak terisi penuh pada jalur domisili tersebut.
