DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan keterlibatan seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP dalam kasus narkotika kembali mencuat. Perwira tersebut diduga memesan 40 butir narkotika jenis ekstasi. Menariknya, barang bukti sebanyak itu rencananya akan dipakai party bersama teman – teman seangkatannya di Akpol dan sejumlah pengusaha di sebuah tempat hiburan malam yang terbesar dan ternana di Bali yang berlokasi di wilayah Kuta Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali setelah sebelumnya mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, perempuan tersebut diduga mengaku menerima pesanan 40 butir ekstasi dari Iptu MDP. Barang itu disebut rencananya akan digunakan pada sebuah acara di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Canggu yang bertepatan dengan penampilan seorang disc jockey (DJ).
Sumber tersebut juga mengklaim terdapat bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat serta bukti transfer pembayaran yang diduga berkaitan dengan pemesanan tersebut. Meski demikian, sumber yang sama menyebut barang bukti narkotika itu disebut belum sempat diterima oleh yang bersangkutan.
Masih menurut sumber tersebut, penangkapan terhadap Iptu MDP diduga dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali pada Sabtu, 6 Juni 2026. Namun, lokasi penangkapan belum diketahui secara pasti.
Dalam perkembangan lain, sumber itu juga menyebut Ditresnarkoba Polda Bali sebelumnya turut mengamankan seorang anggota Polres Karangasem berinisial Y dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Kasus tersebut disebut tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara yang menjerat Iptu MDP.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar membantah adanya dugaan tersebut.
“Mohon maaf, itu tidak benar,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan informasi yang diterimanya dari Ditresnarkoba menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tes urine Iptu MDP positif.
“Untuk itu belum tahu saya info itu. Yang saya dapat dari Dirresnarkoba ya seperti itu, dicek urine positif,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penempatan khusus atau penahanan selama 30 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
“Saat ini ditahan 30 hari. Penahanan sudah selesai dari tanggal 8 kemarin, tapi proses pemeriksaan masih tetap berjalan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai dugaan pemesanan 40 butir ekstasi maupun penetapan status hukum Iptu MDP dalam perkara tersebut. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
