Kantor Pertanahan Klungkung Ikuti Pembinaan Pemegang Hak Atas Tanah di Kanwil BPN Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan pembinaan bagi pemegang hak atas tanah yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan di bidang pertanahan.

Kegiatan pembinaan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan para pemegang hak atas tanah. “Sinergi antara pemerintah dan pemegang hak atas tanah sangat penting untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan serta meminimalisir potensi konflik dan sengketa,” ujarnya dalam sambutan.

BACA JUGA :  Ledakan Misterius Rusak Trotoar 25 Meter di Darmasaba, Polisi Selidiki Penyebabnya

Ia juga menyoroti pesatnya dinamika pembangunan di Bali yang menuntut pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan lahan. “Dengan perkembangan pembangunan yang semakin cepat, diperlukan pengawasan optimal agar penggunaan tanah tetap sesuai peruntukan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Hadir sebagai narasumber utama, Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO., memaparkan berbagai kebijakan strategis terkait pengendalian hak atas tanah dan pengawasan alih fungsi lahan. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya peran aktif pemegang hak atas tanah.

“Pemegang hak atas tanah harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA :  91 Ogoh-Ogoh Siap Meriahkan Pengrupukan di Kecamatan Payangan, Desa Bukian Terbanyak

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya potensi permasalahan di lapangan seperti penyalahgunaan hak, alih fungsi lahan yang tidak sesuai, hingga sengketa pertanahan. “Langkah mitigasi secara preventif harus dilakukan sejak awal agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemegang hak atas tanah dari unsur perusahaan daerah, badan usaha swasta, hingga perseorangan, termasuk Perusahaan Daerah Provinsi Bali. Kehadiran para peserta mencerminkan tingginya komitmen dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Pembongkaran Tembok GWK Dinilai Belum Cukup, KMHDI Bali Desak Pemerintah Usut Pihak yang Melanggar

Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan serta kendala yang dihadapi di lapangan. Diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan berbagai solusi konstruktif.

Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi lintas sektor.

Melalui pembinaan ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman antara pemerintah dan pemegang hak atas tanah guna menciptakan tertib administrasi, meminimalisir sengketa, serta mendorong pengelolaan tanah yang optimal, produktif, dan berkelanjutan di Bali, khususnya di Kabupaten Klungkung. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya