GIANYAR, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap warga negara Islandia, Valur Blomsterberg (66), dalam perkara penipuan proyek pembangunan vila di kawasan Ubud dengan nilai kerugian mencapai Rp9,2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (13/5/2026) sore. Sidang dipimpin Hakim Ketua Aulia Ali Reza didampingi hakim anggota La Rusma dan Muhammad Taufiq.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan vila di Ubud yang melibatkan korban seorang pengusaha properti asal Amerika Serikat, Dominic Veliko Shapko. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp9,2 miliar.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dinilai dapat mencoreng iklim investasi di Bali. Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut usia sebagai hal yang meringankan hukuman.
Selain pidana penjara, majelis hakim turut memutuskan barang bukti berupa telepon genggam Iphone 15 Pro Max yang digunakan terdakwa dalam menjalankan aksinya dirampas untuk negara.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi penerjemah bahasa Inggris Cynthia Chadwick serta tim penasihat hukum dari Institute of Justice Law Firm yang dipimpin Dr. Lukas Banu. Sementara tim jaksa penuntut umum terdiri atas Ni Made Sri Astri Utami, Keenan Abraham Siregar, dan Putu Agestya dari Kejaksaan Negeri Gianyar.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding. (*)
