WNA Uganda Linglung dan Tanpa Dokumen, Imigrasi Tabanan Ambil Tindakan

TABANAN, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial KJ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah perempuan tersebut diamankan terkait laporan dugaan memasuki rumah warga di Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Penanganan terhadap KJ dilakukan setelah Kantor Imigrasi Tabanan menerima koordinasi dari Kepolisian Resor Tabanan mengenai pengamanan WNA tersebut pada Senin (7/9/2026).

Informasi awal diterima Polres Tabanan melalui layanan Call Center 110 pada pukul 23.49 WITA. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan menemukan KJ berada di sekitar rumah warga.

BACA JUGA :  Polda Bali Ringkus 97 Tersangka, Ungkap 80 Kasus Kejahatan

KJ selanjutnya diamankan oleh Ketua Pecalang dan dibawa ke Mapolres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan.

Karena KJ merupakan WNA, Polres Tabanan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian bersama anggota Inteldakim kemudian mendatangi Polres Tabanan untuk melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap kondisi dan dokumen keimigrasiannya.

Dalam pemeriksaan, KJ tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun memberikan keterangan mengenai tempat tinggal yang dapat diverifikasi petugas.

BACA JUGA :  Aksi Solidaritas Warga Berlangsung Damai, Kasus Pengeroyokan Puri Gading Berakhir Mediasi

Dari pendalaman awal, petugas mendapati KJ dalam kondisi linglung. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kondisi tersebut disebut berkaitan dengan tekanan psikologis akibat persoalan hubungan pribadi.

Sementara itu, Polres Tabanan telah menyampaikan rekomendasi pendeportasian kepada Kantor Imigrasi Tabanan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan koordinasi tersebut, Imigrasi Tabanan memindahkan KJ ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Bali Sundaram Travel Rayakan Ulang Tahun ke-3 dengan Berbagi Keceriaan dan Kebersamaan

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, anggota Inteldakim Imigrasi Tabanan tiba di Rudenim Denpasar dan menyerahkan KJ untuk menjalani proses pendetensian serta pemberkasan.

Imigrasi Tabanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan.

Penanganan terhadap KJ juga disebut menjadi bentuk sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, Pecalang, dan unsur terkait dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya