Bukit di Atas Pura Goa Lawah Terlanjur Gundul, Pemkab Klungkung Akan Rapat

Share:

Bukit di atas Pura Goa Lawah gundul akibat proyek.
Bukit di atas Pura Goa Lawah gundul akibat proyek.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bukit di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, tepatnya di wilayah Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, tampak sudah gundul imbas dari aktivitas pembangunan proyek akomodasi pariwisata . Namun, pemerintah daerah baru akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi atas proyek yang diklaim sebagai pengembangan Bumi Perkemahan Bukit Tengah.

Pemeriksaan di lokasi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung pada Rabu (11/6), menyusul viralnya pembangunan yang dinilai sensitif karena berdekatan dengan kawasan suci Pura Goa Lawah.

BACA JUGA :  Pria yang Viral Gegara Ngopi Santai di Tengah Jalan Saat Nyepi Berujung Minta Maaf

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menyatakan bahwa tim tidak berhasil menemui pemilik proyek saat pengecekan. Mereka hanya bertemu dengan kepala tukang yang berada di lokasi.

“Dari hasil pengecekan, kepala tukang hanya bisa menunjukkan surat validasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Dinas PUPRPKP Klungkung,” jelas Suarbawa.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan memanggil pemilik proyek dan menggelar pertemuan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (13/6). OPD yang diminta hadir antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, dan Perbekel Desa Pesinggahan.

BACA JUGA :  Rumah Disambar Petir, Satu Anggota Keluarga Tertimpa Reruntuhan Genteng

Sementara itu, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, menjelaskan bahwa proyek yang tengah dibangun tersebut merupakan pengembangan bumi perkemahan yang berdiri di atas lahan pribadi seluas 40 are milik warga asal Padangbai.

“Secara prinsip desa mendukung, karena ini bukan investor dari luar Bali. Tujuan pembangunan ini adalah untuk menggali potensi desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” ujarnya.

Suastika menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Pesinggahan sebagai Desa Wisata, desa memiliki kewenangan untuk mengembangkan potensi wilayahnya. Namun, pembangunan tetap harus mematuhi ketentuan tata ruang dan zonasi, terutama karena kawasan inti di sisi timur dan barat Pura Goa Lawah telah ditetapkan sebagai zona larangan bangun.

BACA JUGA :  Dibangun Menempel Pura, Bupati Satria Stop Proyek Vila Milik WNA di Nusa Penida

“Pembangunan tetap harus mengikuti aturan. Tidak boleh bertingkat. Desain bangunan diperbolehkan model joglo, dan ini telah disepakati dalam rapat bersama prajuru adat, bendesa, BPD, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD yang juga menjabat sebagai kelian,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suara kritis terhadap Majelis Desa Adat (MDA) kembali menggema. Kali ini datang dari Bendesa Adat...

INTERMESO, Balinews.id – Libur panjang segera usai. Suasana pagi yang santai akan berganti dengan alarm berbunyi, seragam rapi,...

BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menyoroti...

BANYUWANGI, Balinews.id – Akhirnya bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang sebelumnya dilaporkan tenggelam ditemukan di dasar laut...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS