BALINEWS.ID – Pernah dengar berita soal aset koruptor disita negara? Sekarang bayangkan, aturannya bakal jauh lebih luas dari itu.
DPR sedang menggodok RUU Perampasan Aset. Dan daftar kejahatan yang bisa kena aturan ini ternyata tidak berhenti di korupsi saja.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk cakupan aturan ini. Dari korupsi, narkotika, terorisme, sampai kejahatan di bidang kehutanan, pertambangan, dan kelautan.
Kenapa ini relevan buat kita di Bali? Coba pikir lagi soal isu-isu yang selama ini jadi sorotan di pulau ini. Illegal logging di kawasan hutan lindung. Aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa titik. Sampai urusan pesisir dan laut yang kerap jadi ladang pelanggaran.
Kalau RUU ini disahkan, semua sektor itu bisa kena mekanisme sita aset. Bukan cuma pejabat besar di Jakarta, siapa pun yang terbukti melanggar bisa kehilangan hartanya, apa pun latar belakangnya.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Tapi jangan buru-buru khawatir dulu. Habiburokhman sendiri sadar betul aturan seluas ini rawan disalahgunakan. Ia mengingatkan jangan sampai UU Perampasan Aset jadi alat pemerasan atau senjata buat membungkam pihak yang kritis.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Rencananya, bakal ada lembaga khusus yang mengawasi kalau ada aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan wewenang perampasan aset ini. Kalau terbukti nakal, oknumnya bisa kena sanksi berlapis, dari etika sampai pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Berikut 13 tindak pidana yang diusulkan masuk cakupan RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Lihat daftar itu lagi. Kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, tiga hal yang sangat dekat dengan keseharian Bali. Jadi kalau nanti aturan ini benar-benar berlaku, bukan tidak mungkin dampaknya juga terasa sampai ke sini.
