BADUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangani kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan amunisi tanpa dokumen sah setelah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional. Kasus terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik seorang penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Abu Dhabi. Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, ditemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotak amunisi dan dibungkus tisu putih.
Pemilik tas diketahui berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47), warga negara Portugal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa amunisi tersebut merupakan miliknya.
Petugas Avsec kemudian mengamankan penumpang beserta barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle, satu kotak amunisi warna hitam, serta satu tas ransel warna hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, terduga pelaku mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal. Ia menyebut amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya dan tidak disadari masih berada di dalam tas ketika melakukan perjalanan internasional.
Meski demikian, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/14/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KWS BDR I GST NGURAH RAI tertanggal 21 Juni 2026. Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, atas seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
