KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melalui pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah, khususnya dalam penetapan hak atas tanah. Melalui sidang tersebut, dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap data fisik maupun yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.
Tim Panitia A yang terdiri dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya, melakukan pemeriksaan berkas permohonan, pencocokan data di lapangan, serta mendengarkan keterangan dari pemohon dan saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Warmadewa menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen dalam menghadirkan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.
“Seluruh proses pemberian hak atas tanah harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat benar-benar terjamin,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang Panitia A ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Sekartaji. Warga menilai kegiatan tersebut mampu mempercepat proses pengurusan legalitas tanah yang selama ini dinantikan.
Dengan adanya percepatan proses melalui sidang ini, diharapkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dapat segera terwujud. Selain itu, legalisasi aset juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Nusa Penida. (*)
