Challenge Lari Jadi Kedok, Guru Honorer di Singaraja Curi HP untuk Modal Judol

SINGARAJA, BALINEWS.ID – Tren membuat konten di media sosial dimanfaatkan seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng untuk menjalankan aksi pencurian. Pelaku berinisial PS, 25, menawarkan korban mengikuti tantangan berjalan atau berlari dengan iming-iming mendapatkan uang. Namun, ketika tantangan dimulai, ponsel korban yang sebelumnya dipinjam pelaku justru dibawa kabur.

Aksi tersebut ternyata bukan dilakukan sekali. Polisi mencatat sedikitnya enam laporan korban dalam rentang waktu Agustus 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku bahkan mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Singaraja.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah korban yang mengalami kejadian dengan modus serupa. Salah satu korban, MH, 45, warga Tegallinggah, Sukasada, saat itu sedang berjualan bantal bersama kakaknya di kawasan Taman Kota Singaraja.

Korban kemudian didatangi pelaku dan ditawari membuat konten TikTok dengan iming-iming bayaran Rp200 ribu. Tanpa menaruh curiga, korban bersedia mengikuti ajakan tersebut dan kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha NMax milik pelaku menuju lokasi yang lebih sepi.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Gulung 37 Tersangka Dari Puluhan Kasus Pencurian Sepanjang April

Sesampainya di lokasi, korban diminta mengikuti tantangan berjalan kaki selama 10 menit. Pelaku kemudian meminjam telepon genggam korban dengan alasan hendak digunakan sebagai stopwatch untuk menghitung waktu.

“Setelah tantangan dimulai, pelaku kabur membawa telepon genggam korban,” ujar AKBP Ruzi Gusman.

Laporan yang masuk secara beruntun membuat polisi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi hingga mengarah kepada PS.

Pelaku akhirnya diamankan sekitar pukul 13.00 Wita di kediamannya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. PS diketahui bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Buleleng.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap enam korban. Polisi mengamankan sejumlah telepon genggam, di antaranya Vivo Y15S dan Oppo F9. Sementara empat ponsel lainnya, yakni Infinix Smart 8 Plus, Realme C71, Samsung A07 dan Xiaomi Redmi Note 14, diketahui telah digadaikan.

BACA JUGA :  Residivis Kembali Berulah, Ganti Jenis Kelamin dan Maling Emas Rp 1,5 Miliar di Kuta

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, aksi pencurian tersebut diduga kuat berkaitan dengan kebiasaan pelaku bermain judi online.

“Barangnya digadai di beberapa tempat. Hasilnya dipakai untuk judi online. Jadi sekali dapat, langsung gadai, uangnya dipakai judi online, habis, curi lagi,” ungkapnya.

Tak berhenti pada enam kasus, polisi kembali menemukan fakta baru dalam proses pemeriksaan. PS mengaku pernah menjalankan aksi serupa di sedikitnya 12 lokasi lainnya.

Beberapa barang bukti yang disebut berasal dari aksi sebelumnya antara lain Oppo A3 Pro di Taman Kota Singaraja, Oppo A6 di Jalan Sawo, Oppo A38 di Jalan A. Yani Barat, Oppo A3S di sekitar Gereja Katolik Santo Paulus, Vivo Y045 di Pelabuhan Buleleng, Infinix Note 8 di Pasar Buleleng, Realme C71 di Kaliuntu, Xiaomi Redmi A2 di Jalan Serma Karma, Oppo A18 di Banyuning serta Vivo Y19S Pro di Banyuning.

BACA JUGA :  Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Polisi memastikan sejumlah kasus hasil pengembangan tersebut belum dilaporkan secara resmi. Karena itu, masyarakat yang merasa pernah kehilangan telepon genggam dengan modus serupa diminta segera mendatangi kantor kepolisian untuk melapor.

Dalam menjalankan aksinya, PS disebut lebih banyak menyasar perempuan. Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban mudah diyakinkan mengikuti tantangan serta memilih lokasi yang dinilai minim kemungkinan korban mengejar atau meminta pertolongan.

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan ketentuan Pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan polisi untuk memastikan jumlah korban dan lokasi aksi lainnya, sekaligus menelusuri tempat-tempat yang digunakan pelaku untuk menggadaikan telepon genggam hasil kejahatan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya