NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di Indonesia pada tahun 2025. Bantuan ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp600.000, khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kini, proses pengecekan penerima BSU bisa dilakukan secara online dengan mudah. Karena itu, penting untuk mengetahui situs resmi, persyaratan, serta cara memeriksa status bantuan agar tidak ketinggalan pencairan.
Apa Itu BSU 2025?
BSU adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2025, bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Seluruh dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menerima bantuan ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai dengan UMK/UMP di wilayah masing-masing)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
- Diutamakan bagi pekerja di sektor padat karya atau mereka yang rentan terdampak kondisi ekonomi
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat apakah Anda termasuk penerima BSU.
Jika Anda termasuk penerima, akan muncul pemberitahuan dan informasi pencairan dana.
Melalui Situs Kemnaker:
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, silakan daftar dan login.
- Lengkapi data diri dan profil.
- Informasi mengenai status penerimaan BSU akan muncul di dashboard akun Anda.
Jadwal dan Proses Pencairan
BSU akan dicairkan mulai bulan Juni hingga Juli 2025. Dana sebesar Rp600.000 akan diberikan sekaligus pada bulan Juni. Namun, pencairan tergantung pada hasil validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan ini akan dikirim langsung ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), atau ke Bank Syariah Indonesia khusus untuk wilayah Aceh. Jika penerima tidak memiliki rekening bank tersebut, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan pemberitahuan resmi. (*)