“Kalau ada kanal, masyarakat Serangan akan terbatasi ruangnya bak ikan didalam aquarium,” -Made Krisna Dinata
DENPASAR, BALINEWS.ID – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian, khususnya dari para pemerhati lingkungan di Bali. Organisasi seperti Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali, turut mengemukakan kekhawatiran mereka.
Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Dinata, melontarkan kecaman keras terkait pemasangan pelampung di perairan Serangan oleh BTID. Menurutnya, langkah ini diduga sebagai bentuk privatisasi wilayah perairan yang seharusnya menjadi akses bebas bagi masyarakat.
“Pelampung pembatas itu jika dipantau dari citra satelit, sudah terpasang sejak 20 Juli 2018 dan telah menutup sekitar 46,83 hektar area yang sebelumnya dapat diakses oleh nelayan. Tidak ada dasar yang jelas bagi BTID untuk melakukan pemasangan pelampung ini,” tuturnya dalam sebuah pertemuan bersama awak media, Selasa (4/2).
Krisna juga menyoroti upaya klarifikasi, Tantowi Yahya, Komisaris Utama PT. BTID, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemasangan pelampung tersebut bertujuan untuk mengamankan perairan dari praktik penyelundupan BBM.
Namun, pernyataan ini ditanggapi skeptis oleh WALHI Bali. Krisna berargumen bahwa alasan tersebut tidak logis dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Menurutnya, jika memang ada indikasi penyelundupan atau aktivitas ilegal, BTID seharusnya melaporkannya kepada pihak berwajib, bukan dengan menutup akses nelayan yang berisiko mengganggu mata pencaharian mereka.
Selain persoalan pelampung, Krisna juga menyoroti keberadaan UMKM di kawasan Mangrove Serangan. WALHI Bali mencatat adanya upaya penggusuran terhadap 17 bangunan usaha (UMKM) yang berada dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
“Pemilik UMKM menerima surat peringatan untuk segera membongkar bangunannya yang dianggap mengancam keberlanjutan ekosistem mangrove. Ironisnya, di saat yang sama, BTID tengah mengajukan pengelolaan kawasan mangrove seluas 27 hektare,” tambahnya.
“Bagaimana UPT Tahura itu? Mengapa aturan mereka tumpul untuk BTID tapi tajam untuk masyarakat kecil?,” tegas pria yang akrab disapa Bokis ini.
Tak hanya itu Pembangunan kanal wisata yang dianggap sebagai bentuk privatisasi kawasan semakin menambah keresahan. Proyek ini diduga akan semakin mengisolasi masyarakat Serangan dari akses terhadap laut yang merupakan sumber kehidupan mereka.
Dalam pernyataan terakhirnya, Krisna menuntut agar pemerintah, baik di tingkat lokal (Gubernur dan Wali Kota Bali) maupun pusat (Presiden dan kementerian terkait), segera bertindak untuk melindungi kepentingan rakyat.
Salah satunya dengan memaksa PT. BTID untuk mencabut pelampung dan membuka kembali akses laut untuk nelayan. Selain itu, ia juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tidak mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menurutnya hanya akan memperburuk privatisasi perairan di Serangan. (*)