GIANYAR, BALINEWS.ID – Proses politik menuju Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gianyar memasuki tahap krusial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar secara resmi melaksanakan verifikasi terhadap pengajuan PAW atas nama I Nyoman Kandel, yang tercatat sebagai legislator dari PDI Perjuangan untuk periode 2024–2029.
Verifikasi ini dilakukan secara bertahap selama dua hari, pada 2 dan 3 Juni 2025, dengan menyasar dua institusi penting dalam mekanisme PAW: DPRD Kabupaten Gianyar sebagai lembaga penerima usulan, dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar sebagai pengusul pergantian.
Langkah pertama dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, di mana tim KPU yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura, bertemu dengan pihak DPRD. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD, I Wayan Ardana, yang menjadi representasi administratif legislatif.
“Kehadiran kami untuk menindaklanjuti secara formal surat pengajuan PAW yang telah disampaikan DPRD kepada KPU,” ujar Mura.
Ia juga menegaskan posisi KPU sebagai lembaga teknis pemilu yang menjalankan amanat prosedural undang-undang.
Proses verifikasi kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor DPC PDI Perjuangan Gianyar. Di sana, rombongan KPU diterima oleh Kepala Sekretariat DPC, I Made Sugiarta. Sebagaimana tahap sebelumnya, pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk legalitas hasil verifikasi.
Secara politis, proses ini mencerminkan konsolidasi internal partai dan koordinasi antarlembaga sebagai bagian dari dinamika representasi di tingkat lokal. Meski belum diumumkan secara resmi siapa yang akan menggantikan Nyoman Kandel, langkah KPU ini menandai tahapan administratif yang membuka jalan menuju restrukturisasi kursi legislatif Gianyar dari PDI Perjuangan. (bip)