Bale Pesandekan di Guwang Roboh, Begini Nasib Korban dan Kronologisnya

Share:

Korban luka akibat tertimpa bale pesandekan yang roboh di Pura Dalem Guwang pada Minggu (9/2/2025).
Korban luka akibat tertimpa bale pesandekan yang roboh di Pura Dalem Guwang pada Minggu (9/2/2025).

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah kejadian angin puting beliung terjadi pada Minggu siang, 9 Februari 2025, sekitar pukul 13.45 Wita, yang mengakibatkan robohnya bangunan Balai Pesandekan (tempat istirahat) di Jaba Tengah Pura Dalem Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang mengalami luka-luka dan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp450 juta.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, menjelaskan kronologi kejadian. “Kejadian bermula ketika sejumlah warga sedang melakukan persembahyangan di Pura Dalem Desa Adat Guwang. Setelah selesai, mereka berteduh di Balai Pesandekan karena cuaca hujan. Sekitar pukul 13.45 Wita, tiba-tiba terdengar suara gemuruh disertai angin kencang. Salah seorang korban, Ni Kadek Dwi Sudyatmini (27), menyadari bangunan akan roboh dan berusaha memperingatkan warga lain. Namun, sebelum sempat mengungsi, bangunan tersebut roboh dan menimpa para korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cegah Narkoba di Tempat Kerja, Karyawan di Ubud Dites Urine

Tujuh orang mengalami luka-luka akibat kejadian ini. Berikut daftar korban beserta kondisinya:
1. Ni Putu Eka Widiantari (35), warga Br. Buluh, mengalami luka lecet dan sakit di pinggang.
2. Ni Made Darmiasih (54), warga Br. Buluh, mengalami luka lecet di bahu kiri dan lutut kanan.
3. Putu Juana Ataya Putra Wirawan (7), pelajar dari Br. Buluh, mengalami luka robek di kepala dengan 6 jahitan.
4. Ni Kadek Dwi Sudyatmini (27), warga Br. Dangin Jalan, mengalami cedera kepala, pingsan, dan luka lecet di tangan kanan.
5. Kadek Joanam Tania Putri Wirawan (6), pelajar dari Br. Buluh, mengalami luka lecet di kepala.
6. I Wayan Wardawan (56), warga Br. Wangbung, mengalami luka di telapak kaki kanan dengan 6 jahitan.
7. Ketut Rai Oka Sedata Yoga (28), warga Br. Dangin Jalan, mengalami luka lecet di tangan kanan, kiri, dan bahu kanan.

BACA JUGA :  Wisatawan Jatuh saat Cycling Tur, Perbekel Taro Ajukan Proposal Jalan Mulus

Selain korban luka-luka, kerugian materiil akibat robohnya bangunan diperkirakan mencapai Rp 450 juta.

Kapolsek Sukawati bersama Bhabinkamtibmas Desa Guwang, Aiptu I Nengah Nirka, dan Babinsa Desa Guwang, Serma Ida Bagus Oka Bisma, segera mendatangi lokasi kejadian. Tim melakukan evakuasi korban dan mencatat keterangan dari para saksi. Dua saksi yang memberikan keterangan adalah Cokorda Rai (56), Bendesa Adat Guwang, dan I Made Murdana (51), warga setempat.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, cuaca saat kejadian sedang hujan deras disertai angin kencang. Diduga, kondisi cuaca ekstrem tersebut menjadi penyebab robohnya Balai Pesandekan,” jelas Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.

BACA JUGA :  Pencuri Gamelan di Lodtunduh Tertangkap, Putu Beruk Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

Kapolsek Sukawati juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem, terutama saat musim hujan. “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengevaluasi keamanan bangunan-bangunan umum di wilayah ini guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Usai kejadian ini, aparat terkait bersama warga bergotong-royong membersihkan puing yang ambruk di jaba pura. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, Balinews.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan....

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS