5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek

5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek (sumber foto: Pexels/Rdne)

INTERMESO, Balinews.id – Seperti yang kita tahu, perayaan Imlek sarat dengan makna-makna simbolis. Pada saat Imlek ternyata terdapat larangan dan tabu dilakukan karena dipercaya akan mengusir keberuntungan. Kira-kira apa saja pantangannya?

1. Menyapu Rumah

Salah satu pantangan paling umum saat Imlek adalah tidak boleh menyapu atau membersihkan rumah pada hari pertama tahun baru. Menurut tradisi, tindakan ini diyakini akan “membuang keberuntungan” yang baru saja datang.

Namun, bukan berarti kita menyambut tahun baru dengan rumah yang kotor ya! Jika ada sampah yang perlu dibersihkan, harus dilakukan sebelum malam tahun baru.

BACA JUGA :  Wayan Sumirta Minta Perlindungan Hukum, Akses Rumah Ditutup Pagar Kawat Berduri

 

2. Potong Rambut

Memotong rambut saat Imlek dianggap sebagai pantangan besar. Dalam bahasa Tionghoa, kata “rambut” (fa) memiliki pelafalan yang mirip dengan kata “kekayaan”. Karena itu, memotong rambut pada hari pertama Imlek dipercaya akan memotong rezeki dan keberuntungan yang akan datang di tahun tersebut.

 

3. Membayar Utang

Utang dianggap sebagai simbol yang dapat menghalangi rezeki baru. Sehingga, jika memiliki utang, wajib dilunasi sebelum tahun baru tiba. Membuat utang baru atau menagih hutang dari orang lain pada hari Imlek juga dianggap tabu karena dapat menciptakan konflik di tahun yang baru.

BACA JUGA :  Mengapa Imlek Identik dengan Hujan?

 

4. Memakai Baju Putih atau Hitam

Warna hitam dan putih seringkali diartikan sebagai warna duka dan pemakaman dalam budaya Tionghoa sehingga tidak pantas dipakai selama perayaan Imlek. Saat Imlek, warna yang dianjurkan adalah merah  karena melambangkan keberuntungan, kebahagiaan, dan energi positif.

 

5. Menggunakan Benda Tajam

Menggunakan benda-benda tajam seperti jarum, silet, atau gunting dipercaya dapat memutus keberuntungan dan kekayaan di tahun yang akan datang. Jadi, disarankan untuk tidak melakukan kegiatan yang memerlukan benda tajam seperti menjahit. (*)

BACA JUGA :  Pemprov Bali Sewakan Lahan di Nusa Dua ke PT BDL Selama 50 Tahun, Nilainya Rp 850 Miliar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...