BULELENG, BALINEWS.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bekerja sama dengan Polres Buleleng untuk menangani penemuan 22 ekor penyu hijau yang diduga hasil penyelundupan. Penyu-penyu ini ditemukan di sekitar pantai Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Bali.
Sejak penemuan tersebut, BKSDA Bali telah mengambil langkah serius dengan melakukan pemantauan intensif terhadap penyu-penyu ini, yang kini ditampung di kolam rehabilitasi milik Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI). Proses pemulihan dilakukan secara bertahap untuk mempersiapkan pelepasliaran ke habitat alami mereka.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses identifikasi, evakuasi, dan perawatan penyu-penyu ini. Ia juga menegaskan komitmen BKSDA Bali untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian guna mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Perlindungan terhadap penyu hijau yang dilindungi ini merupakan prioritas kami, dan kami berharap kerjasama dari semua pihak dalam menjaga kelestarian satwa liar di Bali,” ujar Ratna dalam keterangannya.
Selain sebagai upaya untuk memulihkan populasi penyu hijau yang terancam, pelepasliaran ini juga dimaksudkan sebagai edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya konservasi satwa liar dan ekosistem laut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA Bali, Pengadilan Negeri Singaraja, dan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memastikan proses pelepasliaran dapat dilakukan secepatnya, mengingat pentingnya kesejahteraan dan adaptasi penyu kembali ke habitatnya.
Dalam upaya ini, kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat lokal menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut Bali. (*)