DENPASAR, BALINEWS.ID – Kisah tragis pembunuhan juru parkir difabel di Taman Pancing, Denpasar, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Agus Sugianto (31), terdakwa dalam kasus yang mengguncang warga Pemogan itu, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Theodora Usfunan menyatakan, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Komang Agus Asmara, seorang juru parkir yang juga penyandang disabilitas intelektual.
“Terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun 6 bulan penjara karena melakukan pembunuhan yang direncanakan secara matang,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Di persidangan, terungkap bahwa Agus melakukan aksi sadisnya demi menutupi ulahnya sendiri: menghabiskan uang hasil penjualan motor korban untuk bermain judi online.
Sambil tertunduk lesu, Agus hanya mengangguk pelan saat hakim mempersilakannya menyampaikan sikap atas putusan. “Saya menerima,” ucap pria asal Banyuwangi itu lirih, tanpa banyak bicara.
Menutup sidang, Hakim Theodora memberikan pesan menyentuh kepada terdakwa. “Setiap orang pernah berbuat dosa. Tapi kembalilah ke jalan yang benar. Doakan korban agar diterima di sisi Tuhan,” ucapnya.
Kronologi Mencekam Pembunuhan di Taman Pancing
Peristiwa ini berawal pada 5 November 2024. Agus, yang bekerja di sebuah pabrik roti, bertemu korban di Circle K Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Di balik pertemuan itu, terselip niat jahat Agus yang ingin menggadaikan atau menjual motor korban untuk mendapatkan modal bermain slot online.
Esok harinya, korban yang diketahui memiliki keterbatasan mental, datang ke tempat kerja Agus di Kuta. Mereka sepakat menjual motor Honda Supra milik korban seharga Rp5 juta kepada seorang pria bernama Sulaeman.
Namun bukannya diserahkan kepada korban, Agus langsung menyetor dan mentransfer sebagian besar uang hasil penjualan ke situs judi. Total Rp4 juta habis dalam sekejap di meja perjudian virtual.
Takut ketahuan dan dimarahi korban, Agus menyiapkan pisau cutter dan sarung tangan. Malam itu, ia mengajak korban ke Taman Pancing Timur, lokasi yang sengaja dipilih karena sepi.
Di tempat gelap itu, pecahlah perdebatan. Saat korban mulai menuntut haknya, Agus tiba-tiba menyerang. Ia mencekik dan memiting korban, lalu menggorok lehernya dua kali dengan pisau cutter. Korban yang sempat memberontak akhirnya lemas setelah ditusuk berkali-kali.
Tak berhenti di situ, Agus mengambil ponsel Oppo milik korban, membuang barang-barang bukti ke sungai, mencuci bajunya, lalu menjual ponsel korban seharga Rp600 ribu. Uang itu pun kembali habis untuk berjudi. (*)