Pembunuh Jukir Difabel di Taman Pancing Divonis 19,5 Tahun Penjara, Ini Pesan Hakim

Share:

Agus Sugianto (31) divonis 19,5 tahun penjara.
Agus Sugianto (31) divonis 19,5 tahun penjara.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kisah tragis pembunuhan juru parkir difabel di Taman Pancing, Denpasar, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Agus Sugianto (31), terdakwa dalam kasus yang mengguncang warga Pemogan itu, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Theodora Usfunan menyatakan, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Komang Agus Asmara, seorang juru parkir yang juga penyandang disabilitas intelektual.

“Terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun 6 bulan penjara karena melakukan pembunuhan yang direncanakan secara matang,” tegas hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA :  Selingkuh Berujung Duka, Pria Lumajang Aniaya Korban Sampai Meninggal

Vonis ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Di persidangan, terungkap bahwa Agus melakukan aksi sadisnya demi menutupi ulahnya sendiri: menghabiskan uang hasil penjualan motor korban untuk bermain judi online.

Sambil tertunduk lesu, Agus hanya mengangguk pelan saat hakim mempersilakannya menyampaikan sikap atas putusan. “Saya menerima,” ucap pria asal Banyuwangi itu lirih, tanpa banyak bicara.

Menutup sidang, Hakim Theodora memberikan pesan menyentuh kepada terdakwa. “Setiap orang pernah berbuat dosa. Tapi kembalilah ke jalan yang benar. Doakan korban agar diterima di sisi Tuhan,” ucapnya.

Kronologi Mencekam Pembunuhan di Taman Pancing

Peristiwa ini berawal pada 5 November 2024. Agus, yang bekerja di sebuah pabrik roti, bertemu korban di Circle K Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Di balik pertemuan itu, terselip niat jahat Agus yang ingin menggadaikan atau menjual motor korban untuk mendapatkan modal bermain slot online.

BACA JUGA :  2 Pelaku Pembunuhan di Jalan Gurita Diringkus, Motif Masih Misteri

Esok harinya, korban yang diketahui memiliki keterbatasan mental, datang ke tempat kerja Agus di Kuta. Mereka sepakat menjual motor Honda Supra milik korban seharga Rp5 juta kepada seorang pria bernama Sulaeman.

Namun bukannya diserahkan kepada korban, Agus langsung menyetor dan mentransfer sebagian besar uang hasil penjualan ke situs judi. Total Rp4 juta habis dalam sekejap di meja perjudian virtual.

Takut ketahuan dan dimarahi korban, Agus menyiapkan pisau cutter dan sarung tangan. Malam itu, ia mengajak korban ke Taman Pancing Timur, lokasi yang sengaja dipilih karena sepi.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, Polda Bali akan Gelar Operasi Keselamatan Agung 2025

Di tempat gelap itu, pecahlah perdebatan. Saat korban mulai menuntut haknya, Agus tiba-tiba menyerang. Ia mencekik dan memiting korban, lalu menggorok lehernya dua kali dengan pisau cutter. Korban yang sempat memberontak akhirnya lemas setelah ditusuk berkali-kali.

Tak berhenti di situ, Agus mengambil ponsel Oppo milik korban, membuang barang-barang bukti ke sungai, mencuci bajunya, lalu menjual ponsel korban seharga Rp600 ribu. Uang itu pun kembali habis untuk berjudi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pengerukan di Bukit Gunaksa,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Kabar duka datang dari keluarga besar Partai Golkar Bangli. Ketua DPD II Golkar Bangli, I...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – S1 Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS