DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang kurir jaringan narkotika “Spiderman Reborn”, HS (42), ditangkap saat membawa dua bungkus sabu dalam tas kresek di pinggir Jalan Badak Agung XIV, Banjar Badak Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Rabu (14/5/2025). Dari penangkapan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita barang bukti sabu seberat 996,83 gram netto.
Pengembangan kasus berlanjut ke penggerebekan tempat tinggal HS pada Senin (23/6) di Jalan Badak Agung XIV, Denpasar. Operasi ini dipimpin langsung oleh Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro, didampingi tim dari Kanwil Bea Cukai Bali Nusra. Penggeledahan dilakukan dengan izin resmi dari Pengadilan Negeri dan disaksikan aparat desa serta warga sekitar untuk menjamin transparansi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk sebuah buku catatan milik HS yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Buku catatan ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan ‘Spiderman Reborn’ secara menyeluruh, termasuk aktor intelektualnya,” ungkap Kombes Pol. Tri Kuncoro.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan mendapat perintah dari seseorang yang ia kenal lewat WhatsApp dengan nama kontak “Spiderman Reborn”. Ia mengaku sabu itu belum sempat diedarkan karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari sang “Bos”.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang masih aktifnya jaringan narkotika terorganisir di Bali. BNNP Bali berkomitmen untuk menuntaskan pengungkapan sindikat “Spiderman Reborn” hingga ke akar-akarnya. (*)