Istilah “Simakrama” dalam Pertemuan MDA Dikritik Mantan Pengurus: Tak Sesuai AD/ART

Share:

I Ketut Alit Suardana kritik istilah Simakrama dalam pertemuan MDA Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, pada Minggu (26/7/2025).
I Ketut Alit Suardana kritik istilah Simakrama dalam pertemuan MDA Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, pada Minggu (26/7/2025).

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Penggunaan istilah “Simakrama” dalam pertemuan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, pada Minggu (27/7/2025), menuai kritik dari mantan pejabat MDA. I Ketut Alit Suardana, seorang tokoh adat yang pernah menjabat sebagai Bhaga Hukum dan Wicara Adat MDA Bali (2019–2021) dan Bendesa Madya MDA Karangasem (2021–2023). Ketut Alit Suardana menilai istilah tersebut bertentangan dengan marwah Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali karena tidak dikenal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA.

BACA JUGA :  Aksi Sosial Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar di SLBN 2 Denpasar

Alit Suardana menegaskan bahwa dalam AD/ART MDA Provinsi Bali, khususnya Pasal 29, jenis-jenis pertemuan di tubuh MDA sudah diatur dengan jelas, yaitu Paruman Agung, Pesamuan Agung, dan Pesangkepan. Bahkan, dalam Pasal 43, disebutkan empat bentuk Pesangkepan: Rutin, Pleno, Diperluas, dan Insidental.

“Tidak ada satupun istilah ‘simakrama’ di sana,” ungkap Alit Suardana.

Menurutnya, penggunaan istilah di luar AD/ART dapat membuka ruang multitafsir, sekaligus mengurangi legitimasi pertemuan yang diselenggarakan. Padahal, secara kelembagaan, MDA adalah tulang punggung sistem adat Bali yang berfungsi menjaga kelestarian nilai-nilai luhur warisan leluhur.

BACA JUGA :  Program Beasiswa Kuliah S1 Untuk Seribu Siswa di Gianyar Belum Berjalan, Ini Kata Disdik

Sementara itu, dalam rilis tertulisnya, Petajuh MDA Bali, I Made Abdi Negara, menyatakan bahwa kegiatan Simakrama Prajuru MDA Bali di Puri Den Bencingah Klungkung pada 27 Juli 2025, merupakan kegiatan rutin internal Prajuru MDA Bali. Kegiatan ini melibatkan seluruh tingkatan prajuru, baik dari MDA Provinsi, MDA Kabupaten/Kota, maupun MDA Kecamatan.

Abdi Negara menjelaskan, tujuan dari Simakrama Prajuru MDA Bali adalah untuk melakukan koordinasi rutin dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Prajuru MDA Bali di semua tingkatan, khususnya dalam melakukan pembinaan dan pengayoman terhadap Desa Adat di Bali.

BACA JUGA :  Nyoman Parta: Kemiskinan Tidak Hanya Karena Nasib, Tapi Negara Abai Dengan Kondisi Masyarakat

Ia menambahkan, kegiatan ini telah dilaksanakan untuk kedua kalinya di tahun 2025, dengan melibatkan sekitar 300 lebih Prajuru MDA Bali. Puri dipilih karena kapasitasnya mencapai 500 tempat duduk. Sedangkan, kantor MDA di Renon, hanya 88 kursi.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

INTERMESO, BALINEWS.ID - Mau punya badan berisi dan otot yang terbentuk? Latihan di gym boleh saja jadi langkah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Mengambil tema The Space We Breathe dan The Space Between Sounds, Sthala Ubud Villa Jazz...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - IYM (32) pelaku pencurian sepeda motor di depan toko cat Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat,...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial M (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan perampokan. Sasarannya adalah...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS