KARANGASEM, BALINEWS.ID – Penggunaan istilah “Simakrama” dalam pertemuan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, pada Minggu (27/7/2025), menuai kritik dari mantan pejabat MDA. I Ketut Alit Suardana, seorang tokoh adat yang pernah menjabat sebagai Bhaga Hukum dan Wicara Adat MDA Bali (2019–2021) dan Bendesa Madya MDA Karangasem (2021–2023). Ketut Alit Suardana menilai istilah tersebut bertentangan dengan marwah Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali karena tidak dikenal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA.
Alit Suardana menegaskan bahwa dalam AD/ART MDA Provinsi Bali, khususnya Pasal 29, jenis-jenis pertemuan di tubuh MDA sudah diatur dengan jelas, yaitu Paruman Agung, Pesamuan Agung, dan Pesangkepan. Bahkan, dalam Pasal 43, disebutkan empat bentuk Pesangkepan: Rutin, Pleno, Diperluas, dan Insidental.
“Tidak ada satupun istilah ‘simakrama’ di sana,” ungkap Alit Suardana.
Menurutnya, penggunaan istilah di luar AD/ART dapat membuka ruang multitafsir, sekaligus mengurangi legitimasi pertemuan yang diselenggarakan. Padahal, secara kelembagaan, MDA adalah tulang punggung sistem adat Bali yang berfungsi menjaga kelestarian nilai-nilai luhur warisan leluhur.
Sementara itu, dalam rilis tertulisnya, Petajuh MDA Bali, I Made Abdi Negara, menyatakan bahwa kegiatan Simakrama Prajuru MDA Bali di Puri Den Bencingah Klungkung pada 27 Juli 2025, merupakan kegiatan rutin internal Prajuru MDA Bali. Kegiatan ini melibatkan seluruh tingkatan prajuru, baik dari MDA Provinsi, MDA Kabupaten/Kota, maupun MDA Kecamatan.
Abdi Negara menjelaskan, tujuan dari Simakrama Prajuru MDA Bali adalah untuk melakukan koordinasi rutin dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Prajuru MDA Bali di semua tingkatan, khususnya dalam melakukan pembinaan dan pengayoman terhadap Desa Adat di Bali.
Ia menambahkan, kegiatan ini telah dilaksanakan untuk kedua kalinya di tahun 2025, dengan melibatkan sekitar 300 lebih Prajuru MDA Bali. Puri dipilih karena kapasitasnya mencapai 500 tempat duduk. Sedangkan, kantor MDA di Renon, hanya 88 kursi.