KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menyoroti tajam tindakan penyegelan vila bermasalah di Nusa Penida yang dinilai terlambat. Pasalnya, banyak vila yang diduga tidak berizin dan melanggar aturan sepadan tebing maupun pantai sudah terlanjur berdiri kokoh, baru kemudian petugas datang menyatakan adanya pelanggaran.
Anggota DPRD Klungkung, Nengah Mudiana, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam mencegah pelanggaran.
“Sering kali petugas baru turun ke lokasi saat bangunan hampir rampung, bahkan sudah digunakan. Ini membuat pemerintah kabupaten berada dalam dilema. Menertibkan berisiko menimbulkan konflik, tapi jika dibiarkan bisa mencoreng citra daerah, apalagi kalau bangunan itu memerlukan izin lingkungan seperti AMDAL,” jelas Mudiana.
Menurut Mudiana, pemerintah desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan belum dimaksimalkan secara fungsional untuk mendeteksi potensi pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) sejak awal.
Ia menegaskan bahwa minimnya jumlah personel Satpol PP bukanlah alasan untuk menormalisasi lemahnya pengawasan. Mudiana menyarankan beberapa strategi untuk mengatasi kendala tersebut, salah satunya dengan mempererat jejaring komunikasi dan kolaborasi dengan perangkat desa.
“Kalau ada komunikasi yang baik sejak awal, pelanggaran bisa dicegah sebelum membesar. Jangan tunggu sampai muncul masalah baru turun ke lapangan,” tandasnya, mengharapkan adanya langkah preventif yang lebih efektif dari Pemerintah Kabupaten Klungkung.