Nyoman Parta Soroti Konflik Norma Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nyoman Parta.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nyoman Parta.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus digelar secara terpisah. Pemilu nasional akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara itu, Pemilu daerah akan mencakup pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan kepala daerah yang diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Jika pemilu nasional diadakan pada 2029, pemilu daerah baru akan terjadi antara 2031 dan pertengahan 2032, memungkinkan jabatan DPRD dari Pemilu 2024 mencapai tujuh tahun tanpa pemilu baru. Hal ini dianggap melanggar prinsip dasar pemilu lima tahunan sesuai UUD 1945.

BACA JUGA :  Aturan Direvisi, DPR Kini Bisa Copot Hakim MK, MA, Pimpinan KPK Hingga Kapolri

“Mungkinkah jabatan DPRD dikosongkan? tentu tidak, namun jika diperpanjang lagi dua tahun atau  paling lama dua tahun enam bulan, maka jabatan DPRD menjadi 7 tahun tanpa ada melalui mekanisme pemilu dan inilah yang berpotensi bertentangan dengan pasal 22E UUD 1945, ” ujar I Nyoman Parta, anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Lebih lanjut, Parta menyoroti bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, meskipun kontroversial atau dianggap inkonstitusional. Ia mengingatkan bahwa kewenangan MK seharusnya hanya membatasi diri pada menguji undang-undang terhadap UUD, bukan menciptakan norma baru yang bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA :  Ibu Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Kuta, Anak Selamat

“Konflik norma berikutnya sifat dari putusan MK yang final dan mengikat. Jika putusan MK harus dilaksanakan, karena sifatnya itu walau bagaimanapun kontroversialnya bahkan ada yang menyebut inkonstitusional sekalipun, harus tetap dilaksanakan,” tegasnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...