Nyoman Parta Soroti Konflik Norma Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Share:

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nyoman Parta.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nyoman Parta.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus digelar secara terpisah. Pemilu nasional akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara itu, Pemilu daerah akan mencakup pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan kepala daerah yang diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Jika pemilu nasional diadakan pada 2029, pemilu daerah baru akan terjadi antara 2031 dan pertengahan 2032, memungkinkan jabatan DPRD dari Pemilu 2024 mencapai tujuh tahun tanpa pemilu baru. Hal ini dianggap melanggar prinsip dasar pemilu lima tahunan sesuai UUD 1945.

BACA JUGA :  Tegas! Polres Karangasem Potong 67 Knalpot Brong Hasil Razia di Jalan

“Mungkinkah jabatan DPRD dikosongkan? tentu tidak, namun jika diperpanjang lagi dua tahun atau  paling lama dua tahun enam bulan, maka jabatan DPRD menjadi 7 tahun tanpa ada melalui mekanisme pemilu dan inilah yang berpotensi bertentangan dengan pasal 22E UUD 1945, ” ujar I Nyoman Parta, anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Lebih lanjut, Parta menyoroti bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, meskipun kontroversial atau dianggap inkonstitusional. Ia mengingatkan bahwa kewenangan MK seharusnya hanya membatasi diri pada menguji undang-undang terhadap UUD, bukan menciptakan norma baru yang bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA :  Peacock Parenting: Ketika Prestasi Anak Jadi Cermin Harga Diri Orang Tua

“Konflik norma berikutnya sifat dari putusan MK yang final dan mengikat. Jika putusan MK harus dilaksanakan, karena sifatnya itu walau bagaimanapun kontroversialnya bahkan ada yang menyebut inkonstitusional sekalipun, harus tetap dilaksanakan,” tegasnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Mobilitas anjing antarwilayah administratif di Bali dinilai berpotensi memperluas penyebaran rabies. Risiko ini meningkat seiring...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Sebuah musibah pohon tumbang terjadi di Banjar Dinas Pekandelan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem,...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua karyawan perempuan inisial DR (38) dan RB (37), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menyoroti tajam tindakan penyegelan vila bermasalah di Nusa Penida...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS