NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi III DPR RI terus membahas draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mencakup berbagai ketentuan terkait mekanisme acara pidana, mulai dari penyidikan hingga penerapan keadilan restoratif.
Terbaru, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan advokat dan masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (24/3). Sejumlah poin penting dalam draf RUU KUHAP menjadi sorotan utama dalam pembahasan tersebut.
1. Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Dalam draf terbaru RUU KUHAP, Komisi III DPR RI menghapus ketentuan yang sebelumnya mengatur bahwa penghinaan terhadap presiden tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan sebelumnya merupakan kesalahan redaksi dalam penyusunan pasal.
“Ada kesalahan redaksi dalam draf yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pengecualian untuk dapat diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (24/3).
Kini, dua ketentuan dalam Pasal 77 yang sebelumnya dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif telah dihapus. Kedua ketentuan tersebut adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus serta tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, ketertiban umum, dan kesusilaan.
2. Siarkan Sidang Tanpa Izin Bisa Dipidana
Draf RUU KUHAP juga memuat aturan baru terkait tata tertib persidangan. Pasal 253 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang menghadiri persidangan dilarang menyiarkan jalannya sidang secara langsung tanpa izin dari pengadilan.
“Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 253 ayat (4) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemeriksaan Tersangka Tidak Wajib Direkam CCTV
Draf RUU KUHAP juga mengatur tata cara penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dapat direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV), namun tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan rekaman tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” demikian bunyi pasal tersebut.
4. Advokat Tidak Bisa Dituntut Saat Membela Klien
Komisi III DPR RI juga menyetujui ketentuan baru yang melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya. Pasal 140 ayat (2) menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya selama dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan klien.
Ketentuan ini merupakan hasil persetujuan DPR atas usulan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Juniver Girsang, dalam RDPU yang digelar sebelumnya.
“Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” demikian isi pasal tersebut.
Pembahasan RUU KUHAP masih terus berlanjut di Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak menilai revisi ini penting untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih transparan dan berkeadilan. (*)