BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus penembakan yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa kawasan Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, terus didalami aparat kepolisian. Pada Rabu (30/7), penyidik Polres Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung menggelar proses rekonstruksi untuk mengungkap lebih jelas kronologi peristiwa berdarah tersebut.
Proses rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik lokasi yang menjadi rangkaian kejadian. Di antaranya adalah Villa yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Toko Sinar Harapan tempat pembelian palu (hamer), sebuah minimarket dekat villa, Villa kawasan Tumbak Bayuh, daerah Buwit di Tabanan, serta Jalan Anyelir di wilayah Tabanan, yang menjadi lokasi pembuangan pistol dan mobil sewaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan ekstra ketat. Ketiga tersangka, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23), dikawal ketat oleh aparat bersenjata dari Brimob. Mereka diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis), dengan tangan diborgol dan kaki dirantai. Saat adegan di TKP utama, hanya Tupou dan Coskunmevlut yang diperagakan karena keduanya diduga sebagai pelaku utama penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara yang memimpin langsung jalannya rekonstruksi menjelaskan bahwa total ada 11 adegan yang diperagakan. “Sebanyak 11 adegan, dimulai dari Toko Sinar Harapan hingga berakhir di Jalan Anyelir,” jelasnya.
Dalam salah satu adegan, kedua tersangka terlihat datang ke villa dengan mengendarai motor Yamaha Lexi pada Jumat (13/7) sekitar pukul 00.10 WITA. Mereka mendobrak pintu menggunakan palu, lalu masuk ke dalam villa. Tupou kemudian menembakkan peluru ke arah kaca dan menuju kamar mandi tempat korban Zivan berada. Tembakan tersebut diduga sebagai upaya untuk menghabisi korban yang bersembunyi.
Istri korban, Jazmyn, menjadi saksi mata saat insiden penembakan terjadi. Namun, saat adegan penembakan berlangsung, yang disebut terjadi pada adegan ke-7 dan ke-8, rekonstruksi dilakukan tertutup dari pantauan media karena alasan keamanan.
Kapolres menegaskan bahwa ketiga tersangka bersikap kooperatif selama proses rekonstruksi dan tidak menyangkal peran masing-masing. “Iya, mereka mengakui perbuatannya. Ini merupakan bagian dari hasil penyidikan,” tegas Arif.
Meski demikian, pengamanan tetap dilakukan secara maksimal. Menurut Arif, hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) guna mencegah upaya melawan atau melarikan diri dari para tersangka.
Rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dari berkas perkara yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada tahap pertama. “Kami tinggal menunggu hasilnya apakah ada kelengkapan yang masih perlu diperbaiki,” pungkasnya. (*)