Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Punya Kekayaan yang Fantastis

Share:

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan ini mengejutkan banyak pihak, terutama setelah temuan mengenai kekayaan pribadi Isa yang mencapai angka fantastis.

Isa Rachmatarwata yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012, diduga terlibat dalam persetujuan pembuatan produk investasi JS Saving Plan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kejagung menyoroti peran Isa dalam proses persetujuan produk tersebut sebagai salah satu poin krusial dalam penyidikan.

BACA JUGA :  Tak Hanya Soal Pelampung, Walhi Bali Juga Kecam Pemberian Ijin BTID Kelola 27 Hektar Hutan Mangrove

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, tercatat bahwa Isa memiliki harta kekayaan mencapai Rp 38,96 miliar. Rincian harta tersebut antara lain enam aset tanah dan bangunan senilai Rp 8,83 miliar yang tersebar di beberapa lokasi seperti Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan. Selain itu, Isa juga tercatat memiliki tiga mobil mewah senilai Rp 1,5 miliar, yaitu Toyota Camry, Mazda CX9, dan Hyundai IONIQ 5 EV.

Harta kekayaan lainnya meliputi surat berharga senilai Rp 19,52 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 5,78 miliar, barang bergerak senilai Rp 504 juta, serta harta lain senilai Rp 3,12 miliar. Setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp 302,91 juta, total harta kekayaan Isa tercatat mencapai Rp 38,97 miliar.

BACA JUGA :  Jasad Kadek Parwata Dikubur, Ini Permintaan Keluarga ke Pelaku

Selain Isa, Kejagung juga telah menetapkan 13 tersangka lainnya, sebagian besar berasal dari pihak-pihak terkait dalam korporasi. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, mantan Direktur Keuangan AJS, serta sejumlah pejabat tinggi perusahaan lainnya seperti Direktur PT Maxima Integra, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk.  (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, Balinews.id – Mengejutkan! Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengungkap fakta mencengangkan terkait kemampuan literasi...

DENPASAR, Balinews.id – Pembunuh jukir (Juu Parkir), Agus Sugianto (31) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Akses jalan menuju Pura Tunggul Besi Besakih, tepatnya di Banjar Dinas Temukus, Desa Besakih, Kecamatan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aktivitas pengerukan bukit di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, kembali menuai sorotan. Meski...

Breaking News

Berita Terbaru
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS