TABANAN, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat dalam menanggulangi peningkatan kasus rabies yang mengkhawatirkan pada tahun 2025. Meskipun program vaksinasi massal telah berjalan sejak 2011 dan sempat menekan angka kasus, hingga Maret 2025 tercatat empat kasus positif rabies.
Dengan populasi Hewan Penular Rabies (HPR) yang diperkirakan mencapai 54.726 ekor, pemeliharaan anjing yang masih sering dibiarkan liar menjadi penyebab utama tingginya kasus gigitan HPR.
Menyadari urgensi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajak para Perbekel dan Jro Bendesa Adat untuk bersama-sama menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2010.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menekankan tiga poin penting dalam upaya pengendalian rabies.
Pertama, peran aktif masyarakat. Warga diminta untuk mengikat atau mengandangkan HPR, mengikuti vaksinasi rabies, melaporkan gigitan HPR, serta mengikuti edukasi terkait rabies.
Kedua, keterlibatan lembaga adat. Desa adat diharapkan membuat aturan (Awig-Awig/Perarem) mengenai kewajiban pemilik HPR serta sanksi bagi pelanggar.
Ketiga, pengawasan penampungan anjing. Setiap desa perlu mengawasi penampungan anjing guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengeluarkan surat edaran pada 18 Maret 2025 yang meminta para Camat, Perbekel, dan Bendesa Adat untuk mengambil tindakan nyata dalam pengendalian rabies.
Sekda Tabanan, I Gede Susila, menegaskan pentingnya peran Perbekel dan Bendesa Adat dalam pengawasan. “Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran rabies,” ujarnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat, diharapkan kasus rabies dapat ditekan serta kesadaran akan pemeliharaan HPR yang bertanggung jawab semakin meningkat. (*)