Residivis Asal Denpasar Hendak Edarkan 1 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Share:

Tersangka Daniel dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).
Tersangka Daniel dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah kerasnya perjuangan hidup sebagai ojek online, Daniel Novpamilih (25) memilih jalur pintas yang justru menjebloskannya ke jeruji besi. Bukan hanya narik penumpang, residivis asal Denpasar ini juga ‘nempel’ sabu yang jumlahnya nyaris 1 kilogram. Pemuda asal Denpasar Barat itu pun di janjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez membeberkan bahwa penangkapan Daniel berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas kain dan digantung di jemuran.  Daniel pun ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 10 April 2025.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, Polda Bali akan Gelar Operasi Keselamatan Agung 2025

“Daniel merupakan residivis kasus narkoba. Dia mendapatkan Sabu tersebut disemak-semak kawasan Sidatapa, Buleleng,” terang AKP Fernandez saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

Tersangka mengaku sabu itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih buron. Daniel mengaku baru menerima barang haram tersebut tiga hingga empat hari sebelum penangkapan.

” Yang bersangkutan hanya bertugas untuk mengambil dan menyimpan, sambil menunggu perintah lebih lanjut,” tambahnya.

Modus operandi jaringan ini tergolong rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan Niko. Semua komunikasi dan instruksi dilakukan via aplikasi pesan instan, termasuk lokasi pengambilan sabu yang dikirim dalam bentuk titik koordinat.

BACA JUGA :  Bawa Sabu Dibungkus Plastik Camilan, Driver Online Ditangkap di Denpasar

“Barang diambil di wilayah Sidatapa, lalu dibawa ke Denpasar. Pelaku menyimpan sabu di kamar kos dan menunggu perintah selanjutnya dari pengendali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pada triwulan pertama 2025, mengingat jumlah barang bukti yang disita nyaris mencapai 1 kilogram dan masih dalam kondisi utuh. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain dalam jaringan ini, khususnya pengendali berinisial Niko. (*)

BACA JUGA :  Polres Gianyar Beri Dukungan Moril kepada Keluarga Bripda Febriyan yang Wafat Karena Sakit

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki meninggal setelah terseret arus laut di Pantai Tangguwisia, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – A stimulating culinary journey through history returns with the second edition of Rasayatra, a narrative...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Perjalanan rasa yang menggugah sejarah kembali hadir lewat edisi kedua Rasayatra, program kuliner naratif besutan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS