Ngakan Rai Sebut Bale Kertha Adhyaksa dan Kerta Desa Berpotensi Tumpang Tindih

Share:

Ngakan Made Rai pertanyakan Bale Kerya Adhyaksa yang tumpang tindih dengan Kerta Desa.
Ngakan Made Rai pertanyakan Bale Kerya Adhyaksa yang tumpang tindih dengan Kerta Desa.

GIANYAR, BALINEWS,ID –  Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebagai forum penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (GARPPAR). Meski demikian, Ketua LSM GARPPAR, Ngakan Made Rai, mengingatkan pentingnya kejelasan batas kewenangan antara Bale Kertha Adhyaksa dan lembaga Kerta Desa yang telah lama berfungsi dalam menyelesaikan perkara adat di lingkungan desa adat.

“Konsep Bale Kertha Adhyaksa yang mengedepankan pendekatan restorative justice, kekeluargaan, dan musyawarah patut diapresiasi. Namun, perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan fungsi Kerta Desa yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019,” ujar Ngakan Rai di Sekretariat LSM GARPPAR, Jalan Raya Bukit Jati, Gianyar, Bali.

BACA JUGA :  Pura-pura Belanja, Perempuan Residivis Gasak Uang Tunai Rp 69 Juta di Toko 88

Menurut Pasal 37 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Kerta Desa memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara adat (wicara) berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat masing-masing, dengan mekanisme musyawarah atau panyamabrayaan.

Ngakan Rai mempertanyakan ruang lingkup kewenangan Bale Kertha Adhyaksa, terutama jika lembaga tersebut juga akan menangani perkara adat atau permasalahan hukum yang sudah menjadi ranah Kerta Desa. “Kami minta penjelasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali, perkara hukum seperti apa yang menjadi kewenangan Bale Kertha Adhyaksa? Apakah ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas yang sudah dilaksanakan oleh Kerta Desa?” tanyanya.

Ia juga menyinggung potensi konflik yurisdiksi apabila suatu perkara adat yang sedang diproses oleh Kerta Desa kemudian dilaporkan ke penegak hukum formal karena tidak tercapainya kesepakatan dalam musyawarah. “Kalau masyarakat melapor ke polisi karena tidak ada titik temu dalam penyelesaian adat, apakah hal itu menjadi tidak diperbolehkan? Ini perlu diperjelas secara yuridis,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Akhirnya Siswa Gianyar Terima Makan Gratis, Baru 10 Sekolah, Ini Menunya

Ngakan Rai mengusulkan agar pendekatan preventif lebih dikedepankan oleh Kejaksaan dengan menghidupkan kembali program “Jaksa Masuk Desa”. Program ini dinilai lebih efektif dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, tanpa perlu membentuk lembaga baru yang berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan.

“Jaksa sebaiknya turun langsung ke desa-desa untuk memberikan penyuluhan hukum. Dari segi pencegahan, ini jauh lebih efektif dibandingkan membentuk lembaga baru yang bisa beririsan kewenangan dengan Kerta Desa,” ucap Ngakan Rai yang juga menjabat Ketua Partai Gelora Kabupaten Gianyar.

Ia juga mencontohkan bahwa Polres Gianyar secara rutin mengadakan program “Jumat Curhat” sebagai forum komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat desa. Program semacam itu, menurutnya, sangat efektif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

BACA JUGA :  Ada Pagar Pelampung di Laut Serangan, Tantowi Yahya Sebut Untuk Keamanan Nelayan

Menutup pernyataannya, Ngakan Rai kembali menggarisbawahi bahwa pelaksanaan tugas Kerta Desa sebagaimana dimuat dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 sudah jelas. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang cermat agar keberadaan Bale Kertha Adhyaksa tidak mengaburkan struktur hukum adat yang telah eksis dan berjalan selama ini.

“Kasus-kasus adat seperti di Desa Taro yang hingga kini belum tuntas menunjukkan pentingnya sosialisasi hukum yang konsisten di akar rumput. Peran jaksa dalam edukasi hukum ke masyarakat desa lebih dibutuhkan daripada membentuk lembaga baru yang belum tentu efektif,” pungkasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Mobilitas anjing antarwilayah administratif di Bali dinilai berpotensi memperluas penyebaran rabies. Risiko ini meningkat seiring...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Sebuah musibah pohon tumbang terjadi di Banjar Dinas Pekandelan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem,...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua karyawan perempuan inisial DR (38) dan RB (37), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menyoroti tajam tindakan penyegelan vila bermasalah di Nusa Penida...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS