I Wayan Bawa Tegaskan MDA Bukan Atasan Bendesa Adat

Share:

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa.

BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menyoroti peran Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang dinilai mulai keluar dari fungsi utamanya. Menurutnya, MDA bukanlah lembaga struktural di atas desa adat, melainkan hanya forum koordinasi antardesa adat di Bali.

“MDA itu hanya forum koordinasi, seperti forum perbekel di desa dinas. Desa adat tidak berada di bawah forum. Atasan desa adat itu ya Ida Bhatara Kahyangan Tiga dan krama desa, bukan MDA,” tegas Wayan Bawa, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA :  Kabel-Kabel Semrawut Dibersihkan di Sepanjang Jalan Nelayan Canggu

Pernyataan ini dilontarkannya menyikapi maraknya persepsi bahwa MDA memiliki kewenangan mengatur bahkan mengangkat dan memberhentikan bandesa adat. Menurutnya, hal itu keliru dan bertentangan dengan nilai-nilai kedaulatan desa adat yang bersumber dari krama.

Sebagai Bandesa Adat Seseh, Bawa mengaku tidak pernah dilantik oleh MDA, namun tetap menerima SK pengangkatan dari lembaga tersebut. Bahkan, karena tidak mengikuti pola yang diharapkan MDA, dana BKK sebesar Rp100 juta untuk desanya tidak dicairkan.

Lebih jauh, ia juga mempertanyakan munculnya gelar seperti “Bandesa Agung” di tubuh MDA.

BACA JUGA :  KMHDI se-Bali Kecam Tindakan Represif Polisi terhadap Aksi Bela Petani Singkong di Lampung

“Logikanya kalau forum, ya dipimpin oleh ketua forum yang jelas diambil dari bandesa-bandesa aktif. Tapi sekarang muncul ‘ratu-ratu’ entah dari mana. Siapa yang pilih? Mungkin hanya kelompok kecil. Kami di bawah ini tidak pernah tahu prosesnya,” ujarnya.

Untuk menghindari polemik berkelanjutan, Wayan Bawa berencana mengusulkan pembahasan khusus di Komisi I DPRD Bali dengan memanggil pihak MDA dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Tujuannya, memastikan tidak ada benturan aturan antara Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dengan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

BACA JUGA :  Tiga Pemukul Pecalang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Harus selaras. Kalau tidak, bisa menimbulkan konflik kewenangan,” tegasnya.

Dengan komitmen penuh sebagai wakil rakyat dan tokoh adat, I Wayan Bawa menutup pernyataannya dengan satu kalimat yang menjadi pegangan hidupnya, yakni “Ngayah tidak perlu SK, tidak perlu BKK. Karena pengabdian untuk krama tidak bisa dibeli dan tidak boleh dibatasi.” (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suara kritis terhadap Majelis Desa Adat (MDA) kembali menggema. Kali ini datang dari Bendesa Adat...

INTERMESO, Balinews.id – Libur panjang segera usai. Suasana pagi yang santai akan berganti dengan alarm berbunyi, seragam rapi,...

BANYUWANGI, Balinews.id – Akhirnya bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang sebelumnya dilaporkan tenggelam ditemukan di dasar laut...

BANGLI, BALINEWS.ID – Fenomena alam berupa semburan belerang kembali terpantau di kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Semburan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS