KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua karyawan perempuan inisial DR (38) dan RB (37), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa Penida pada Jumat (25/7/2025) atas dugaan tindak pidana penggelapan. Keduanya diduga melakukan manipulasi data pasien fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi di salah satu klinik kesehatan di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, ini menindaklanjuti laporan polisi dari korban sekaligus pelapor, I Wayan Suadarsana.
Modus kejahatan ini terungkap setelah audit internal manajemen klinik pada 21 Juli 2025 menunjukkan adanya rekayasa data kunjungan pasien. Akibat perbuatan DR dan RB, klinik tersebut mengalami kerugian finansial mencapai Rp 4.270.995. Dana tersebut diduga kuat dinikmati oleh kedua pelaku.
Para terduga pelaku awalnya diamankan di Klinik Nusa Medika, kemudian dibawa ke Polsubsektor Lembongan, sebelum akhirnya diseberangkan ke Polsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 374 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, memberikan apresiasi tinggi kepada Unit Reskrim dan seluruh anggotanya.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Reskrim beserta seluruh anggota yang telah bekerja cepat, tepat, dan profesional dalam menangani kasus ini. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida memiliki integritas dan responsibilitas tinggi dalam menegakkan hukum di wilayah kami,” ujar AKP Ketut Kesuma Jaya.
Ia menambahkan, kecepatan pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan kinerja yang unggul, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Saya berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.