BADUNG, BALINEWS.ID – Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Azerbaijan TFOT (34) nyaris menguras uang ratusan juta rupiah milik sebuah perusahaan penukaran uang (money changer) di wilayah Kuta, Badung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak rekannya bernama Johnny, yang sempat mencekik dan memiting dua karyawan PT Arta Jaya Dewata saat hendak menukar uang dolar di sebuah vila. Johnny berhasil kabur, namun TFOT berhasil diamankan warga saat mencoba melarikan diri.
“Pelaku mencekik dan memiting korban sebelum membawa kabur uang tunai Rp191 juta lebih. Satu pelaku berhasil diamankan, satu lainnya masih buron,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (27/7).
Kejadian itu terjadi di Villa Aura Segara, Jalan Banjar Segara, Kuta, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Peristiwa bermula saat pelaku TFOT menghubungi operator PT Arta Jaya Dewata untuk menukar uang sebesar 12.000 USD dan meminta agar uang tersebut diantarkan ke lokasi.
Dua karyawan perusahaan, Moch Ezekiel Tan Elang dan M. Faisal, datang ke vila dengan membawa uang tunai sebesar Rp191.150.000. Namun saat proses penyerahan uang, pelaku tidak menunjukkan dolar seperti yang dijanjikan. Justru dari lantai dua muncul seorang pria lain yakni Johnny yang mengaku anggota Interpol, lalu langsung mencekik dan memiting leher korban.
Salah satu korban berhasil melepaskan diri dan keluar meminta pertolongan. Ia kemudian melihat pelaku membawa kabur uang, mengejarnya, hingga menabrakkan motor ke pelaku yang menyebabkan keduanya terjatuh dan uang berserakan. Warga sekitar yang melihat kejadian turut membantu, dan tak lama berselang, tim opsnal Polsek Kuta yang tengah berpatroli langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp100.200.000. Sementara rekan pelaku yang mengaku dari Interpol dan berperan aktif dalam aksi perampokan itu berhasil melarikan diri.
AKP Sukadi menambahkan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
“Pelaku mengaku uang hasil kejahatan akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dia beraksi bersama temannya bernama Johnny yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Atas kejadian ini, PT Arta Jaya Dewata mengalami kerugian hingga Rp191.150.000 dan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta. Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta tengah melengkapi berkas penyidikan.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” tutup AKP Sukadi. (*)