Mulai 1 Agustus TPA Suwung Stop Terima Sampah Organik, Tutup Permanen Akhir 2025

Share:

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin (tengah).
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin (tengah).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan menghentikan seluruh operasionalnya secara permanen pada akhir Desember 2025. Namun sebelum itu, terhitung mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung sudah tidak lagi menerima sampah organik.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses penghentian sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu. Penutupan total akan dilakukan pada akhir Desember 2025,” jelas Dewa Indra.

BACA JUGA :  Koster Minta Kades dan Bendesa Serius Tangani Sampah: Tidak Ada Pilihan Lain

Penghentian secara bertahap ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa sistem open dumping harus dihentikan dalam jangka waktu maksimal 180 hari sejak 23 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Pemerintah daerah diminta untuk segera mengoptimalkan pengelolaan sampah di hulu, termasuk mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun. Selain itu, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung juga didorong mempercepat pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan plastik sekali pakai, dan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS).

BACA JUGA :  Keluarga Curiga Kematian Made Pendi di Pantai Balangan, Motor dan HP Hilang

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah antisipatif untuk menyukseskan kebijakan ini. Rapat koordinasi lintas instansi digelar pada Rabu (30/7/2025) dengan melibatkan Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan tokoh-tokoh penggiat lingkungan.

Untuk menghindari penolakan dari masyarakat atau pihak tertentu, posko pemantauan akan dibentuk di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali di kawasan TPA Suwung. Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Bali.

BACA JUGA :  Pohon Beringin Tumbang, Hadang Jalur Temesi-Tulikup, Timpa Kabel PLN dan Jembatan

“Kami harap seluruh elemen masyarakat di Denpasar dan Badung mendukung penuh kebijakan ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mempercepat peralihan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern,” tegas Made Rentin. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua orang warga negara asing asal Ukraina dikabarkan terseret arus pantai di Diamond Beach, Nusa...

BADUNG, BALINEWS.ID – Mahasiswa Politeknik Negeri Bali (PNB) kembali menunjukkan kontribusinya kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata...

BANGLI, BALINEWS.ID – Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi. Kali ini menimpa empat orang buruh di area proyek bak...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemuda-pemudi yang tergabung dalam STT Cila Mekar Sebatu, Desa Adat Sebatu, Kecamatan Tegallalang, menghadirkan semangat...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS