Ketua KONI Denpasar Jalani Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp 325 M

Share:

Ketua KONI Denpasar Ida Bagus Toni Astawa Diadili Kasus Kredit Fiktif BPR Bali Artha Anugrah (sumber foto: isitmewa)

DENPASAR, Balinews.id – Para tersangka kasus digaan kredit fiktif di PT BPR Bali Artha Anugrah menjalani sidang, Kamis (30/1/25).

Mereka adalah Ida Bagus Toni Astawa (55) Direktur Utama sekaligus Ketua KONI Denpasar dan I Nengah Sujana (63) Direktur Operasional. Mereka didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan modus pencatatan palsu dalam laporan keuangan.

Kedua terdakwa dijerat dengan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning.

Satu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 miliar.

BACA JUGA :  Nyoman Parta: Kemiskinan Tidak Hanya Karena Nasib, Tapi Negara Abai Dengan Kondisi Masyarakat

Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan keduanya telah berlangsung sejak 23 Februari 2017 hingga 27 Juni 2023, atau kurang lebih 6 tahun lamanya.

Bersama dengan I Gede Dodi Artawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit, para terdakwa menciptakan 635 fasilitas kredit fiktif atas nama 151 debitur dengan total plafon yang fantatis yakni Rp 325,47 miliar.

Kredit-kredit fiktif tersebut dibuat untuk menutupi angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah agar tetap berada di bawah ambang batas 3%, sehingga laporan keuangan bank tampak sehat.

BACA JUGA :  Beraksi Naik Motor Nmax, Pencuri Kawat Tembaga Bobol Gudang di Samplangan

Mereka melakukan manipulasi pencatatan keuangan seperti mencatat ulang data debitur lama yang telah melunasi pinjaman, menggunakan data debitur menunggak sebagai pemohon kredit baru, serta memakai agunan yang sama untuk beberapa kredit berbeda tanpa verifikasi.

JPU menjelaskan bahwa setiap akhir bulan, apabila rasio NPL melebihi batas 5%, Toni Astawa memerintahkan pencairan kredit fiktif untuk menutupi tunggakan debitur bermasalah. Dana tersebut tidak benar-benar diberikan kepada debitur, melainkan langsung digunakan untuk membayar angsuran pokok dan bunga.

BACA JUGA :  Geger! Jasad Perempuan Ditemukan Mengambang di Bendungan Tanah Kilap

Dari total dana kredit fiktif dengan nilai plafon Rp 325,47 miliar, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Toni Astawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp 8,61 miliar, sedangkan I Nengah Sujana mendapatkan Rp 170 juta yang digunakannya untuk membeli kendaraan.

Selain itu, dana juga dipakai untuk menutupi biaya administrasi, provisi, dan materai dalam pencairan kredit fiktif. Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah hasil audit keuangan menemukan adanya ketidaksesuaian laporan serta agunan yang tidak valid. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) terhadap seorang wanita pengendara motor di...

HIBURAN, Balinews.id – Penggalan kata “stecu-stecu” mungkin tak asing lagi bagimu kala membuka sosial media belakangan ini. Lagu...

BADUNG, Balinews.id – Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan WNA berinisial MM asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pura Segara Rangkan dan Pura Dalem Rangkan di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, mengalami musibah kebakaran...

Breaking News

Berita Terbaru
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS