Ketua KONI Denpasar Jalani Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp 325 M

Share:

Ketua KONI Denpasar Ida Bagus Toni Astawa Diadili Kasus Kredit Fiktif BPR Bali Artha Anugrah (sumber foto: isitmewa)

DENPASAR, Balinews.id – Para tersangka kasus digaan kredit fiktif di PT BPR Bali Artha Anugrah menjalani sidang, Kamis (30/1/25).

Mereka adalah Ida Bagus Toni Astawa (55) Direktur Utama sekaligus Ketua KONI Denpasar dan I Nengah Sujana (63) Direktur Operasional. Mereka didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan modus pencatatan palsu dalam laporan keuangan.

Kedua terdakwa dijerat dengan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning.

Satu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 miliar.

BACA JUGA :  Pemkab Gianyar Tutup Permanen PARQ Ubud Gegara Melanggar Perda

Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan keduanya telah berlangsung sejak 23 Februari 2017 hingga 27 Juni 2023, atau kurang lebih 6 tahun lamanya.

Bersama dengan I Gede Dodi Artawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit, para terdakwa menciptakan 635 fasilitas kredit fiktif atas nama 151 debitur dengan total plafon yang fantatis yakni Rp 325,47 miliar.

Kredit-kredit fiktif tersebut dibuat untuk menutupi angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah agar tetap berada di bawah ambang batas 3%, sehingga laporan keuangan bank tampak sehat.

BACA JUGA :  Mantan Karyawan Bobol dan Bawa Kabur Uang di Laci Toko Untuk Main Judol

Mereka melakukan manipulasi pencatatan keuangan seperti mencatat ulang data debitur lama yang telah melunasi pinjaman, menggunakan data debitur menunggak sebagai pemohon kredit baru, serta memakai agunan yang sama untuk beberapa kredit berbeda tanpa verifikasi.

JPU menjelaskan bahwa setiap akhir bulan, apabila rasio NPL melebihi batas 5%, Toni Astawa memerintahkan pencairan kredit fiktif untuk menutupi tunggakan debitur bermasalah. Dana tersebut tidak benar-benar diberikan kepada debitur, melainkan langsung digunakan untuk membayar angsuran pokok dan bunga.

BACA JUGA :  Satpol PP Dukung Standarisasi Transportasi di Bali, Driver Pariwisata Wajib Berizin

Dari total dana kredit fiktif dengan nilai plafon Rp 325,47 miliar, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Toni Astawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp 8,61 miliar, sedangkan I Nengah Sujana mendapatkan Rp 170 juta yang digunakannya untuk membeli kendaraan.

Selain itu, dana juga dipakai untuk menutupi biaya administrasi, provisi, dan materai dalam pencairan kredit fiktif. Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah hasil audit keuangan menemukan adanya ketidaksesuaian laporan serta agunan yang tidak valid. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Di dunia pengobatan tradisional, Jnana Marga dikenal sebagai pendekatan spiritual dan holistik untuk menyembuhkan tubuh...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang remaja berinisial FI (20) asal Malang, kini meringkuk di tahanan Polsek Mengwi setelah ditangkap...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Seorang pelajar bernama Putu Esa Ananta Veda (16), warga Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang menuai kontroversi dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebelumnya,...

Breaking News

Berita Terbaru
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS