Masalah Adat! 21 Warga Sental Kangin “Dievakuasi” dari Nusa Penida ke Banjarangkan

21 warga Sental Kangin dievakuasi dan tiba di SKB Banjarangkan pada Senin (31/3/2025).
21 warga Sental Kangin dievakuasi dan tiba di SKB Banjarangkan pada Senin (31/3/2025).

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Persoalan adat yang melanda 7 KK atau sebanyak 21 warga di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida memuncak pada Ngembak Geni, Minggu (30/3/2025). Warga yang berstatus kanorayang (dikucilkan oleh adat) sempat terlibat konflik dengan warga setempat.

Akibatnya, sempat terjadi ketegangan. Demi keamanan kedua pihak, maka warga kanorayang akhirnya “dievakuasi” oleh aparat dinas menuju Kantor Camat Nusa Penida.

Akhirnya, demi kondusifitas bersama, terlebih masih dalam perayaan Nyepi dan Idul Fitri, maka 21 warga ini dievakuasi lagi ke Klungkung daratan. Mereka diantar menggunakan bus Dinas Perhubungan Klungkung dan diseberangkan ke Klungkung daratan.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Minta RI Contoh Israel Dalam Hal Pertanian

Camat Nusa Penida, Kadek Yoga Kusuma membenarkan konflik tersebut. “Terjadi kesalahpahaman dan situasi panas. Pertimbangan keamanan warga kanorayang dievakuasi,” jelas dia.

Sementara itu, pada Senin (31/3/2025) sebanyak 21 KK ini tiba di SKB Banjarangkan. Untuk sementara, mereka menginap di gedung SKB.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, mulai menelusuri dan mencari benang merah terhadap persoalan kanorayang yang menimpa 21 warga Banjar Sental Kangin. Dikatakan oleh MDA, persoalan adat semestinya bernuansa adat. Misalnya seputaran tradisi.

BACA JUGA :  Gadis Asal Klungkung Wakili Indonesia di Ajang Miss Teen Tourism 2025 Filipina

“Sementara yang terjadi di Nusa Penida, pemicunya di luar itu (persoalan tanah, red). Maka bisa diberikan pengertian agar bisa diterima,” ujarnya.

Dikatakan pula, MDA Klungkung telah melakukan pembahasan mengenai persoalan ini bersama pihak terkait. “Kesimpulan, ada tiga hal. Satu, memberikan keamanan kedua pihak. Kedua, mencari solusi jangka panjang. Kalau ingin kembali medesa adat, kami akan lakukan pendekatan yang tidak mengabaikan aturan adat di aturan awig masing-masing,” jelas dia.

Hanya saja, opsi tersebut menemui kendala. “Yakni aturan tadi, kalau pindah, syarat utama harus bawa rekomendasi dari desa adat lama. Sementara status mereka sudah kanorayang, maka tidak diberikan rekomendasi,” terang dia. (bip)

BACA JUGA :  Sidak Pangkalan Gas Melon di Gianyar, 1 Ijin Dicabut Akibat Melanggar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...