DENPASAR, Balinews.id – Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan plastik sekali pakai (PSP) di arena Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 di Taman Budaya Bali, Selasa (8/7/25).
Sidak ini melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Babinsa, Babinkamtibmas, dan komunitas lingkungan. Tim dibagi menjadi tiga kelompok yang menyisir area Kedaton, kawasan PKB, hingga Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di arena PKB tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong kresek dan sedotan plastik.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi lingkungan.
Ia mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.
Jika masih ada pedagang yang melanggar, meskipun sudah menandatangani surat pernyataan, mereka bisa dikenakan sanksi hingga penghentian usaha.
“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pedagang akan kita rekomendasikan ke Kedaton untuk tidak lagi mengikutkan sampai penghentian usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menyebut bahwa tingkat kepatuhan pedagang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 semakin membaik.
Dari hasil sidak, ditemukan hanya 2–3 kios yang masih menggunakan plastik sekali pakai dari total rata-rata 10 kios yang diperiksa.
“Penggunaan plastik sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya,” ungkap Rentin.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah masih memberikan toleransi terhadap penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter hingga Desember 2025. Mulai Januari hingga Juni 2026, produk tersebut tidak boleh lagi beredar di pasaran.
Rentin menambahkan bahwa produksi sampah di arena PKB tahun ini mengalami penurunan signifikan, yakni hanya sekitar 2–3 ton per hari, dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 5 ton per hari.
Bagi pedagang yang masih menyediakan plastik sekali pakai, petugas meminta mereka menandatangani surat pernyataan dan menyita bahan yang digunakan.
Dari pantauan di lokasi, sebagian besar pedagang sudah menggunakan kantong ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)