Plastik Sekali Pakai Masih Ditemukan di PKB, Pedagang yang Membandel akan Disanksi

Share:

Tim gabungan lakukan sidak plastik sekali pakai di Pesta Kesenian Bali ke-47 (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, Balinews.id – Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan plastik sekali pakai (PSP) di arena Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 di Taman Budaya Bali, Selasa (8/7/25).

Sidak ini melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Babinsa, Babinkamtibmas, dan komunitas lingkungan. Tim dibagi menjadi tiga kelompok yang menyisir area Kedaton, kawasan PKB, hingga Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.

Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di arena PKB tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong kresek dan sedotan plastik.

BACA JUGA :  Simak Jadwal Lengkap Pesta Kesenian Bali ke-47 2025

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi lingkungan.

Ia mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.

Jika masih ada pedagang yang melanggar, meskipun sudah menandatangani surat pernyataan, mereka bisa dikenakan sanksi hingga penghentian usaha.

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pedagang akan kita rekomendasikan ke Kedaton untuk tidak lagi mengikutkan sampai penghentian usaha,” tegasnya.

BACA JUGA :  Teka-Teki Pembunuhan di Sesetan Terkuak, Dua Pria Diciduk di Jawa

Sementara itu, Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menyebut bahwa tingkat kepatuhan pedagang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 semakin membaik.

Dari hasil sidak, ditemukan hanya 2–3 kios yang masih menggunakan plastik sekali pakai dari total rata-rata 10 kios yang diperiksa.

“Penggunaan plastik sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya,” ungkap Rentin.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah masih memberikan toleransi terhadap penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter hingga Desember 2025. Mulai Januari hingga Juni 2026, produk tersebut tidak boleh lagi beredar di pasaran.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Andai Saja - Lomba Sihir

Rentin menambahkan bahwa produksi sampah di arena PKB tahun ini mengalami penurunan signifikan, yakni hanya sekitar 2–3 ton per hari, dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 5 ton per hari.

Bagi pedagang yang masih menyediakan plastik sekali pakai, petugas meminta mereka menandatangani surat pernyataan dan menyita bahan yang digunakan.

Dari pantauan di lokasi, sebagian besar pedagang sudah menggunakan kantong ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Politisi sekaligus mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, kembali menyoroti praktik mafia gas...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Nama Lenju Kertawangi, atau Ketut Sudarma, kembali jadi sorotan publik. Pengusaha batu padas asal Gianyar...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Tahukah kamu setiap tanggal 29 Agustus, Indonesia memperingati HUT DPR Republik Indonesia (RI)? Hari Ini...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS