Sanksi Adat! Pelaku Poligami di Desa Penglipuran Dijebloskan ke Karang Memadu

Share:

Karang Memadu di desa adat Penglipuran disiapkan sebagai hukuman pelaku poligami.
Karang Memadu di desa adat Penglipuran disiapkan sebagai hukuman pelaku poligami.

BANGLI, BALINEWS.ID – Di balik ketenangan dan keasrian Desa Adat Penglipuran, tersimpan sebuah kearifan lokal yang unik dalam menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan rumah tangga. Yakni larangan terhadap praktik poligami. Pelanggar aturan adat ini akan dikenakan sanksi sosial yang dikenal dengan istilah kesepekan, yakni pengucilan secara adat dan sosial. Mereka yang terbukti melakukan poligami akan diasingkan ke sebuah kawasan khusus bernama Karang Memadu.

Karang Memadu sendiri terletak di bagian selatan Desa Penglipuran. Kawasan ini merupakan lahan adat yang sejak dulu disediakan secara khusus untuk menampung warga yang melanggar aturan larangan poligami. Nama Karang Memadu merujuk langsung pada istilah “memadu”, yang berarti memiliki lebih dari satu istri.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pencuri Helm di Klungkung, Pelaku Ternyata Residivis di Beberapa Lokasi

Saat ini, Karang Memadu telah ditata menjadi sebuah taman asri dengan bunga dan tanaman hias yang tertata rapi. Di pintu masuk kawasan, berdiri plang kayu bertuliskan “Pondok Coffee”, menunjukkan keberadaan warung kopi kecil yang dibuka untuk para wisatawan. Selain itu, di area ini juga terdapat tempat pengolahan pupuk organik.

Meski tampilannya kini lebih tertata dan menarik, fungsi utama Karang Memadu sebagai area isolasi sosial tetap dipertahankan.

“Tempat ini awalnya adalah tanah gersang yang tak dihuni. Kini kami tata agar tetap fungsional dan bernilai edukatif, namun tetap digunakan sesuai tujuannya sebagai tempat untuk pelanggar adat, khususnya poligami,” jelas Kelian Adat Desa Penglipuran, Wayan Budiarta, saat ditemui belum lama ini.

BACA JUGA :  Bayi Terlantar Meninggal Akhirnya Dikremasi, Dihadiri Para Pejabat Bangli

Ia menegaskan, siapapun yang menjalani sanksi kesepekan akan tinggal di Karang Memadu hingga berani mengakhiri praktik poligaminya. Sanksi ini tidak hanya berbentuk fisik berupa pengasingan, tetapi juga berupa pengucilan sosial oleh seluruh warga desa.

Larangan poligami di Desa Adat Penglipuran telah diberlakukan secara turun temurun sejak desa ini berdiri. Nilai-nilai tersebut diajarkan melalui berbagai jalur, seperti pasraman (lembaga pendidikan agama Hindu), paruman adat (forum pengambilan keputusan tertinggi di desa adat), hingga pembelajaran langsung dalam lingkungan keluarga.

BACA JUGA :  Dapat Remisi, 7 Warga Binaan Lapas Tabanan Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

“Nilai ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari identitas adat kami yang dijaga dari generasi ke generasi,” tambah Budiarta.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News