Sanksi Adat! Pelaku Poligami di Desa Penglipuran Dijebloskan ke Karang Memadu

Share:

Karang Memadu di desa adat Penglipuran disiapkan sebagai hukuman pelaku poligami.
Karang Memadu di desa adat Penglipuran disiapkan sebagai hukuman pelaku poligami.

BANGLI, BALINEWS.ID – Di balik ketenangan dan keasrian Desa Adat Penglipuran, tersimpan sebuah kearifan lokal yang unik dalam menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan rumah tangga. Yakni larangan terhadap praktik poligami. Pelanggar aturan adat ini akan dikenakan sanksi sosial yang dikenal dengan istilah kesepekan, yakni pengucilan secara adat dan sosial. Mereka yang terbukti melakukan poligami akan diasingkan ke sebuah kawasan khusus bernama Karang Memadu.

Karang Memadu sendiri terletak di bagian selatan Desa Penglipuran. Kawasan ini merupakan lahan adat yang sejak dulu disediakan secara khusus untuk menampung warga yang melanggar aturan larangan poligami. Nama Karang Memadu merujuk langsung pada istilah “memadu”, yang berarti memiliki lebih dari satu istri.

BACA JUGA :  Bukan Pemerasan! Sekda Bangli Angkat Bicara Soal Pemanggilan 6 Pejabat

Saat ini, Karang Memadu telah ditata menjadi sebuah taman asri dengan bunga dan tanaman hias yang tertata rapi. Di pintu masuk kawasan, berdiri plang kayu bertuliskan “Pondok Coffee”, menunjukkan keberadaan warung kopi kecil yang dibuka untuk para wisatawan. Selain itu, di area ini juga terdapat tempat pengolahan pupuk organik.

Meski tampilannya kini lebih tertata dan menarik, fungsi utama Karang Memadu sebagai area isolasi sosial tetap dipertahankan.

“Tempat ini awalnya adalah tanah gersang yang tak dihuni. Kini kami tata agar tetap fungsional dan bernilai edukatif, namun tetap digunakan sesuai tujuannya sebagai tempat untuk pelanggar adat, khususnya poligami,” jelas Kelian Adat Desa Penglipuran, Wayan Budiarta, saat ditemui belum lama ini.

BACA JUGA :  Jro Mangku Luwes Jadi Tersangka Pembunuhan di Arena Tajen Enjung Les Kintamani

Ia menegaskan, siapapun yang menjalani sanksi kesepekan akan tinggal di Karang Memadu hingga berani mengakhiri praktik poligaminya. Sanksi ini tidak hanya berbentuk fisik berupa pengasingan, tetapi juga berupa pengucilan sosial oleh seluruh warga desa.

Larangan poligami di Desa Adat Penglipuran telah diberlakukan secara turun temurun sejak desa ini berdiri. Nilai-nilai tersebut diajarkan melalui berbagai jalur, seperti pasraman (lembaga pendidikan agama Hindu), paruman adat (forum pengambilan keputusan tertinggi di desa adat), hingga pembelajaran langsung dalam lingkungan keluarga.

BACA JUGA :  Bawa Motor Curian, Pemulung Ditangkap Saat Melintas di Daerah Songan Kintamani

“Nilai ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari identitas adat kami yang dijaga dari generasi ke generasi,” tambah Budiarta.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID – Seorang petani bernama I Nengah Ruta (67), warga Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap terjaga, Polres Gianyar menggelar patroli skala besar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Drs. I Nyoman Sukirta, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan lingkungan dan...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Masyarakat di Kabupaten Jembrana dihadapkan pada gelombang kekecewaan terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),...

Breaking News

Berita Terbaru
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS