NASIONAL, Balinews.id – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubahn menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya.
Pada SPMB, tak ada perubahan aturan untuk jenjang SD. Namun, beberapa perubahan akan diterapnan untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Lalu, apa saja perbedaan PPDB dan SPMB yang akan berlaku?
1. Zonasi Ganti Nama Jadi Domisili
Pada sistem PPDB sebelumnya, penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah tempat tinggal dinamakan zonasi. Sementara pada SPMB berubah nama menjadi domisili.
Selain itu akan ada perubahan kebijakan seperti pengurangan kuota pada SMP dan SMA.
2. Tes Minat dan Bakat Jadi Pertimbangan Lolos Diterima SMK
Pada sistem PPDB, jalur pendaftaran SMK hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Namun dalam sistem SPMB, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan penerimaan murid baru di tingkat SMK.
3. Jalur Prestasi Non-Akademik Tambah Kriteria Penerima
Bagi kamu yang memiliki bakat dalam kepemimpinan dan berorganisasi, ada kabar baik! Pada sistem SPMB akan ada penambahan kriteria penerima murid prestasi non-akademik. Salah satunya, melalui jalur kepemimpinan.
4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah
Pada SPMB, kuota afirmasi di jenjang pendidikan SMP dan SMA akan ditambah.
Kuota penerimaan murid baru lewat afirmasi di tingkat pendidikan SMP sebesar 15 persen jadi 20 persen. Sedangkan SMA dari 15 persen jadi 30 persen. (*)