DENPASAR, BALINEWS.ID – Pihak kurator Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 meluruskan isu yang berkembang soal dugaan pelarangan terhadap penampilan tokoh Petruk dalam pertunjukan drama gong. Mereka menegaskan bahwa tidak ada larangan khusus terhadap seniman atau sanggar tertentu.
“Tidak ada pelarangan, hanya pengingat kepada seluruh peserta agar menjaga marwah PKB sebagai forum seni dan budaya yang bermartabat,” ujar Prof. Dr. I Wayan Dibia, salah satu kurator PKB, dalam keterangan usai rapat pleno PKB di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025). Ia didampingi oleh Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala Antara.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya kabar bahwa karakter Petruk dilarang tampil dalam PKB karena dinilai melanggar norma kesopanan. Menurut Prof. Dibia, arahan yang diberikan kurator bersifat umum dan ditujukan ke semua peserta agar menghindari unsur-unsur yang dianggap tidak layak di pentas budaya.
“Kami imbau seniman untuk tidak menampilkan konten vulgar, bodoh, atau memaki-maki. Dulu, drama gong tidak pernah memisuh di panggung. Kualitas tontonan tetap harus dijaga,” ujarnya.
Prof. Bandem menambahkan, kurator justru memberikan ruang seluas-luasnya bagi kreativitas seniman, selama tetap menjunjung nilai-nilai kesopanan dan budaya. Ia menekankan bahwa tidak ada nama atau tokoh yang secara spesifik dilarang tampil.
“Ruang kreatif kami buka, tapi harus disertai tanggung jawab moral terhadap karya yang dibawakan,” jelas Prof. Bandem.
Sebagai gambaran, mereka mencontohkan bagaimana arahan serupa terhadap pertunjukan joged bumbung mampu meningkatkan kualitas pertunjukan di PKB, yang kini dinilai lebih santun dibandingkan dengan pentas di luar forum resmi tersebut.
“PKB bukan sekadar hiburan, tapi juga media pendidikan budaya. Tontonan yang baik seharusnya sekaligus menjadi tuntunan,” tutup Prof. Dibia. (*)