Dua Predator Asal Kusamba Ditangkap, Berbuat Asusila Terhadap Gadis 13 Tahun

Share:

Dua predator gadis I W A J alias KCG (21), dan P E R (21), sama sama beralamat di wilayah Kusamba, Dawan, Klungkung, ditangkap.
Dua predator gadis I W A J alias KCG (21), dan P E R (21), sama sama beralamat di wilayah Kusamba, Dawan, Klungkung, ditangkap.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana asusila terhadap seorang gadis. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu, 4 Juni 2025.

Berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, Tim Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter IPDA I Komang Sandiarsa, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Kejadian berawal pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, saat pelapor (ibu korban) mendapat kabar dari suaminya bahwa korban-sebut saja Bunga (13) tidak berada di rumah. Pelapor berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan. Upaya menghubungi nomor korban juga tidak berhasil karena tidak aktif.

BACA JUGA :  Wabup Tjok Surya Tekankan Transparansi Dana Desa dan Sampah saat Monev di Nusa Penida

Kemudian, 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, korban mengirim pesan melalui media sosial Facebook kepada salah satu saksi untuk dijemput di wilayah Kusamba. Korban akhirnya dijemput dan dibawa pulang oleh saksi bersama pelapor.

Pada 4 Juni 2025, korban baru mengungkapkan bahwa dirinya mengalami peristiwa persetubuhan oleh dua pelaku di dua lokasi berbeda.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Klungkung segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni:

BACA JUGA :  Balita 4 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai di Jalan Sedap Malam

I W A J alias KCG (21), dan P E R (21), sama sama beralamat di wilayah Kusamba, Dawan, Klungkung.

Diketahui, perbuatan persetubuhan dilakukan secara terpisah, yaitu pada 1 Juni 2025 oleh I W A J dan 2 Juni 2025 oleh P E R, masing-masing di lokasi berbeda.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Diuji Cuaca Ekstrem, Nelayan Karangasem Bertahan Lewat Pekerjaan Alternatif

“Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berjalan dan penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya,” tegas dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEW.ID – Marking a monumental milestone, The Patra Bali Resort & Villas is celebrating its 50th Anniversary with...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tega Setubuhi anak tirinya yang sedang sendirian di kos Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Ahmad...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan di toko buah di Jalan Nangka Utara, Denpasar, enam bulan lalu akhirnya memasuki...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster kembali tegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung wajib...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS