NASIONAL, BALINEWS.ID – Akhirnya pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, bukan hari libur nasional.
Penambahan hari cuti ini diberikan sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyampaikan bahwa diberikannya cuti bersama pada 18 Agustus bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih merayakan dan menghayati semangat kemerdekaan.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat nasionalisme serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kebangsaan, budaya, hingga edukasi,” kata Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Selain aspek kebangsaan, cuti bersama ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal, mengingat potensi meningkatnya mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang. (*)