Nasional, Balinews.id – Isu rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Voice over Internet Protocol (VoIP) sempat mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kabar ini mencuat setelah pernyataan dari salah satu pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan regulasi terhadap layanan tersebut.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, sebelumnya mengatakan bahwa ada ketimpangan kontribusi antara operator seluler dan penyedia layanan aplikasi digital atau over-the-top (OTT) seperti WhatsApp. Menurutnya, operator telah berinvestasi besar dalam membangun jaringan infrastruktur telekomunikasi, sementara pihak OTT menikmati jaringan tersebut tanpa memberikan kontribusi yang seimbang. Hal inilah yang menjadi dasar wacana pengaturan layanan panggilan berbasis internet.
Sebagai contoh, ia menyebut kebijakan di Uni Emirat Arab yang membatasi panggilan suara dan video di WhatsApp, meski tetap mengizinkan layanan pesan instan. Di Indonesia, jika pembatasan seperti itu tidak memungkinkan, alternatif lain yang dipertimbangkan adalah penerapan standar kualitas layanan (Quality of Service/QoS) agar layanan VoIP tidak lagi berjalan asal-asalan.
Namun demikian, Denny menekankan bahwa ini masih dalam tahap wacana awal dan belum menjadi kebijakan resmi. “Masih dalam diskusi. Kita cari jalan tengah agar masyarakat tetap mendapat layanan, tapi juga adil bagi operator,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid langsung memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berencana membatasi layanan WhatsApp Call maupun layanan VoIP lainnya. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai kabar menyesatkan dan tidak berdasar.
“Pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Itu informasi yang tidak benar,” ujar Meutya, Jumat (18/7/2025) di Jakarta.
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi memang menerima masukan dari berbagai pihak seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengenai penataan ekosistem digital. Namun, usulan tersebut belum pernah masuk ke forum pengambilan kebijakan ataupun agenda resmi kementerian.
“Saya minta maaf jika isu ini sempat membuat masyarakat resah. Kami pastikan tidak ada kebijakan yang mengarah ke pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Kementerian Komdigi, menurut Meutya, saat ini tetap fokus pada prioritas nasional seperti pemerataan akses internet, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan siber dan perlindungan data masyarakat. (*)