Pemerintah Bantah Akan Batasi Panggilan WhatsApp, Isu Hanya Wacana Awal

Share:

Ilustrasi

Nasional, Balinews.id – Isu rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Voice over Internet Protocol (VoIP) sempat mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kabar ini mencuat setelah pernyataan dari salah satu pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan regulasi terhadap layanan tersebut.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, sebelumnya mengatakan bahwa ada ketimpangan kontribusi antara operator seluler dan penyedia layanan aplikasi digital atau over-the-top (OTT) seperti WhatsApp. Menurutnya, operator telah berinvestasi besar dalam membangun jaringan infrastruktur telekomunikasi, sementara pihak OTT menikmati jaringan tersebut tanpa memberikan kontribusi yang seimbang. Hal inilah yang menjadi dasar wacana pengaturan layanan panggilan berbasis internet.

BACA JUGA :  Baterai Mesin Rumput Meledak, Gudang di Denpasar Terbakar

Sebagai contoh, ia menyebut kebijakan di Uni Emirat Arab yang membatasi panggilan suara dan video di WhatsApp, meski tetap mengizinkan layanan pesan instan. Di Indonesia, jika pembatasan seperti itu tidak memungkinkan, alternatif lain yang dipertimbangkan adalah penerapan standar kualitas layanan (Quality of Service/QoS) agar layanan VoIP tidak lagi berjalan asal-asalan.

Namun demikian, Denny menekankan bahwa ini masih dalam tahap wacana awal dan belum menjadi kebijakan resmi. “Masih dalam diskusi. Kita cari jalan tengah agar masyarakat tetap mendapat layanan, tapi juga adil bagi operator,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mengapa Kebanyakan Chef Menggunakan Seragam Putih?

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid langsung memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berencana membatasi layanan WhatsApp Call maupun layanan VoIP lainnya. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai kabar menyesatkan dan tidak berdasar.

“Pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Itu informasi yang tidak benar,” ujar Meutya, Jumat (18/7/2025) di Jakarta.

Meutya menjelaskan bahwa Komdigi memang menerima masukan dari berbagai pihak seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengenai penataan ekosistem digital. Namun, usulan tersebut belum pernah masuk ke forum pengambilan kebijakan ataupun agenda resmi kementerian.

BACA JUGA :  Jeritan Sopir Truk Akibat Jalan Bajera Jebol: Jalur Bali Utara Ekstrem dan Melelahkan

“Saya minta maaf jika isu ini sempat membuat masyarakat resah. Kami pastikan tidak ada kebijakan yang mengarah ke pembatasan layanan digital,” tegasnya.

Kementerian Komdigi, menurut Meutya, saat ini tetap fokus pada prioritas nasional seperti pemerataan akses internet, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan siber dan perlindungan data masyarakat. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, setelah seorang pria melakukan aksi pencurian...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Infrastruktur jalan dan drainase di depan Kantor Camat Selat, Dusun Bangbang Biaung, Kecamatan Selat, Karangasem,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah bangunan usaha kuliner dan kebugaran di wilayah Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS