Polemik MDA, Cokorda Rai: Desa Adat Tidak Boleh Diintervensi

Share:

Bendesa Adat Guwang, Cokorda Rai (Foto: Newsyes)
Bendesa Adat Guwang, Cokorda Rai (Foto: Newsyes)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik seputar peran Majelis Desa Adat (MDA) kembali memicu diskusi hangat di Bali. Menanggapi hal ini, Jro Bendesa Adat Guwang, Cokorda Rai, S.H., menekankan pentingnya mengembalikan marwah MDA sebagai forum musyawarah, bukan lembaga yang mengatur desa adat.

“Dalam konteks MDA, kami sudah sering membahas bahwa desa adat seharusnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun selain Awig-Awig dan Pararem desa sesuai dengan desa kala patra,” tegasnya dalam wawancara dengan Newsyess, Rabu (17/7).

BACA JUGA :  Stafsus Presiden Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Cokorda Rai menekankan bahwa MDA seharusnya berfungsi sebagai tempat berdialog untuk memperkuat adat Bali yang adi luhur.

“MDA harus menjadi ruang diskusi tentang adat, pelaksanaan upacara seperti odalan dan ngaben, serta aspek teknis lainnya seperti serati dan pemangku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran dana pemerintah ke desa adat sudah diatur dengan jelas melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang memiliki petunjuk pelaksanaan resmi dari pemerintah daerah.

“Terkait dana dari pemerintah ke desa adat, yang disebut BKK, sudah ada juklak juknisnya sejak lama, bahkan sebelum MDA ada. Jadi fungsi MDA di sini bukan mengatur atau mengendalikan desa adat, melainkan mendampingi agar tata kelola sesuai adat tetap kuat,”

BACA JUGA :  Saber Pungli Kumpulkan Bendesa Adat Se-Gianyar, Bahas Pungutan dan Administrasi Desa

Cokorda Rai juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap petugas MDA untuk mencegah penyimpangan kewenangan yang dapat merusak marwah desa adat.

“Jika ada penyimpangan, evaluasi total terhadap petugas MDA sangat penting. MDA harus tetap menjadi tempat untuk memperkuat adat bersama-sama,” pungkasnya.

Cokorda Rai berharap semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan jajaran MDA, dapat bekerja sama untuk mengembalikan fungsi MDA sesuai semangat Perda Desa Adat, demi menjaga kehormatan dan kekuatan desa adat Bali. (*)

BACA JUGA :  Masalah Adat! 21 Warga Sental Kangin “Dievakuasi” dari Nusa Penida ke Banjarangkan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, setelah seorang pria melakukan aksi pencurian...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Infrastruktur jalan dan drainase di depan Kantor Camat Selat, Dusun Bangbang Biaung, Kecamatan Selat, Karangasem,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah bangunan usaha kuliner dan kebugaran di wilayah Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar,...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang wisatawan asing asal Belgia berinisial MFM (33) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS