Polisi Telusuri Praktik Perjudian di Arena Tajen Enjung Les, 15 Saksi Diperiksa

Share:

Polisi berjaga di arena tajen Songan, Kintamani.
Polisi berjaga di arena tajen Songan, Kintamani.

BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli kini tengah menyelidiki dugaan praktik perjudian di arena tajen Enjung Les, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani. Penyelidikan ini dilakukan setelah munculnya kasus penganiayaan yang menewaskan Komang Alam Sutawan (37), yang diketahui sebagai penyelenggara tajen di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta, membenarkan bahwa pihaknya saat ini fokus menelusuri unsur pidana perjudian dalam aktivitas tajen di arena tersebut.

“Untuk kasus 303 (perjudian), kami masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 15 saksi telah kami periksa dan sejumlah barang bukti juga sedang dikumpulkan,” terang AKP Sarta, Kamis (19/6).

Kasus ini mencuat setelah terjadi keributan di arena tajen yang berujung pada aksi kekerasan. Komang Alam Sutawan dilaporkan tewas akibat dianiaya oleh Wayan Luwes alias Jro Mangku Luwes (56), yang diketahui merupakan salah satu pengunjung. Ironisnya, pelaku juga mengalami luka serius akibat terkena sabetan taji saat insiden berlangsung, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

BACA JUGA :  Kominfo Matikan Internet dan Televisi di Bali saat Nyepi

Insiden berdarah ini sekaligus menguak keberadaan arena tajen yang diduga beroperasi secara ilegal dan menjadi ajang perjudian terselubung.

Polres Bangli kini bekerja secara paralel: satu sisi menangani perkara pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan di sisi lain mengusut unsur perjudian yang terjadi di lokasi tajen.

“Kami tidak hanya fokus pada penganiayaan, namun juga menindaklanjuti adanya praktik judi yang terjadi di balik kegiatan sabung ayam ini,” tegas AKP Sarta.

Pihak kepolisian menyatakan akan bertindak tegas apabila terbukti ada praktik perjudian di arena tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik-praktik ilegal di wilayah hukum Bangli, khususnya yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (bip)

BACA JUGA :  Tujuh Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bangli, Sanksi Capai Miliaran Rupiah

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – BPJS Kesehatan terus mendorong kesadaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melunasi kewajiban iuran, yang...

BANGLI, BALINEWS.ID – Tokoh legendaris dari seni Dramagong Bali, Petruk, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pelayanan Polri yang...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali digaungkan melalui kolaborasi antara komunitas Kedas Lebih Asik dan mahasiswa...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polres Gianyar melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) melaksanakan razia dan patroli mitigasi di...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS