3 WN India Raup Rp 5 Miliar Dari Penipuan, Klaim Bisa Buatkan Visa – Tiket Pesawat ke Kanada

Share:

Imigrasi ungkap modus scamming yang dilakukan 3 WN India pada Selasa (4/2).
Imigrasi ungkap modus scamming yang dilakukan 3 WN India pada Selasa (4/2).

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Tim gabungan Imigrasi Denpasar mengungkap praktik penipuan yang melibatkan tiga warga negara India di Jalan Tukad Balian Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis (23/1) lalu. Ketiganya diketahui berinisial P, DK, dan SK, yang berpura-pura menawarkan jasa pembuatan visa dan tiket ke Kanada.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga WN India tersebut menawarkan dokumen perjalanan palsu melalui panggilan video. Mereka meyakinkan para korban bahwa visa dan tiket Kanada mereka telah diproses, dan kemudian meminta sejumlah uang transfer.

BACA JUGA :  IHSG Anjlok 5 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

“Saat penggeledahan, tim kami menemukan cetakan visa dan cap imigrasi Kanada palsu,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra pada Selasa (4/2).

Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyasar warga negara India yang berada di negara tersebut sebagai korban utama. Sudah sembilan orang yang menjadi korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

“Dominan korbannya adalah warga negara India yang berada di India. Total kerugiannya mencapai Rp 5 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA :  Awalnya Niat Curi Makanan Karena Lapar, Pria ini Berujung Gasak Motor

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim gabungan Imigrasi Denpasar, Intelijen Keimigrasian, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN) Bali, dan Intelkam Polda Bali melakukan pengawasan intensif, hingga akhirnya berhasil mengungkap lokasi persembunyian para pelaku.

Ketiga pelaku ini, yang sedang berada di Bali dengan izin tinggal yang berbeda-beda, terancam sanksi berat. P menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 20 Februari 2025, DK dengan VOA yang berlaku hingga 11 Februari 2025, dan SK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori investor hingga 15 Juli 2026.

BACA JUGA :  Gerak Cepat! Warga Guwang dan Aparat Desa-TNI-Polri Tambal Jalan Rusak

Ridha juga mengingatkan masyarakat, terutama para wisatawan asing, untuk berhati-hati saat memilih jasa pembuatan visa dan tiket perjalanan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang warga Desa Tiga,...

GLOBAL, BALINEWS.ID – Platform TikTok tengah dibanjiri video promosi dari para influencer asal China yang mengajak konsumen untuk...

NASIONAL, BALINEWS.ID – MSF, dokter kandungan di Garut yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien, hingga kini belum ditetapkan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Misteri kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pria tanpa identitas di Jalan Bypass Ngurah...

Breaking News

Berita Terbaru
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS