DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang warga negara Inggris berinisial KSM, diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. KSM menyewakan sepeda motor kepada warga asing yang sedang berlibur di Nusa Penida, Bali.
Ia diamankan pada Sabtu (25/1) lalu oleh tim gabungan Imigrasi Denpasar di sebuah hotel kawasan Nusa Penida. Adapun temuan yang ditemukan petugas yakni KSM memiliki istri seorang WNI berinisial C.
“Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat, maka segera kami tindak lanjuti,” terang Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/2).
Ridha memaparkan bahwa KSM mengiklankan penyewaan sepeda tersebut di platform media sosial. Dalam sehari, ia bisa menyewakan 3 sampai dengan 4 motor dengan harga Rp 150 ribu per kendaraan.
“Yang bersangkutan memiliki izin tinggal ITK (Izin Tinggal Kunjungan) berlaku hingga 11 Februari 2025,” tambah Ridha.
Akibatnya, KSM dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)