Beraksi Naik Motor Nmax, Pencuri Kawat Tembaga Bobol Gudang di Samplangan

Share:

Pencuri kawat tembaga berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar.
Pencuri kawat tembaga berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar membekuk pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial MT (35) ditangkap setelah tim Reskrim Polsek Gianyar melakukan penyelidikan intensif.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, Suryadi (42), menyadari bahwa kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di gudang rumah telah hilang. Kawat tembaga tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.

BACA JUGA :  Kakak Beradik Ditangkap Polisi, Mencuri di Sejumlah TKP di Kecamatan Rendang

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil melacak keberadaan pelaku. M.T. akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah mengambil kawat tembaga milik korban tanpa izin pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pengepul rongsokan. Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana dalam aksinya.

BACA JUGA :  Naik Motor Saat Nyepi, Warga Gang Kokokan Batuyang Minta Maaf Sekala dan Niskala

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU beserta satu buah kunci, dua karung berisi kawat tembaga dengan berat sekitar 80 kg, satu buah sweter berwarna hijau muda, satu buah celana pendek berwarna cokelat, serta satu pasang sepatu berwarna putih dengan aksen silver.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, menyampaikan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut, “Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (bip)

BACA JUGA :  Pengedar Tembakau Gorila Dicokok di Denpasar, Sang Bandar Masih Tak Tersentuh

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat seorang pendaki Gunung Agung menuruni lereng terjal demi mengambil...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pengerukan di Bukit Gunaksa,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Kabar duka datang dari keluarga besar Partai Golkar Bangli. Ketua DPD II Golkar Bangli, I...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS