Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Share:

Mantan bendahara dan sekretaris LPD Tamblang ditahan 20 hari terkait korupsi Rp 1 miliar. (Istimewa)
Mantan bendahara dan sekretaris LPD Tamblang ditahan 20 hari terkait korupsi Rp 1 miliar. (Istimewa)

BULELENG, BALINEWS.ID – Dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang,Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Tamblang. Made Opi Antarini (37), mantan bendahara, dan Ketut Trimayasa (37), mantan sekretaris LPD Tamblang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di lembaga keuangan milik Desa Adat Tamblang tersebut. Selain menahan tersangka, jaksa penyidik juga melimpahkan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

“Kedua tersangka ditahan sejak Rabu (5/3), sementara berada di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari kedepan sampai 20 Maret. Ditahan agar tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

Kasus ini bermula dari korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua LPD Tamblang, Ketut Rencana, yang telah divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024. Korupsi yang dilakukan Rencana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.555.716.674, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

BACA JUGA :  Eks Ketua LPD Intaran Divonis 5,5 Tahun Bui, Korupsi Untuk Beli Tanah

Dalam pengembangan kasus ini, ditemukan dugaan keterlibatan Opi Antarini dan Ketut Trimayasa. Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574, sementara Ketut Trimayasa diduga bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp 226.100.000.

“Perbuatan yang dilakukan mantan tiga pengurus LPD ini berlangsung sejak 2014 hingga 2020,” jelas Dewa Baskara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (WIJ)

BACA JUGA :  Marak Praktik 'Nyontek' di Sekolah, Komisi X DPR Dorong Reformasi Pendidikan

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat seorang pendaki Gunung Agung menuruni lereng terjal demi mengambil...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pengerukan di Bukit Gunaksa,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Kabar duka datang dari keluarga besar Partai Golkar Bangli. Ketua DPD II Golkar Bangli, I...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS